Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Nilai PNS Tak Patut Tuntut Naik Gaji dengan Mogok Kerja

Kompas.com - 17/04/2014, 20:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menilai, tidak patut jika pegawai negeri sipil (PNS) melakukan unjuk rasa dengan mogok kerja dalam menuntut kenaikan gaji. Menurut Azwar, Pemerintah telah berusaha menyesuaikan pembayaran gaji dengan sistem remunerasi.

"Kurang patut dong, kan Pemerintah terus berusaha memperbaiki, remunerasi. Kita juga menuntut kinerja yang bagus ya," kata Azwar, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Azwar dimintai tanggapannya mengenai aksi mogok kerja panitera yang dilakukan di sejumlah daerah. Mereka memprotes kesenjangan tunjangan antara hakim dan panitera yang dinilai berbeda jauh.

Mengenai aksi ini, Azwar mengaku belum mendapatkan laporan. Kendati demikian, ia berjanji akan menindaklanjuti aksi demonstrasi tersebut dengan memanggil Mahkamah Agung dan menteri-menteri terkait.

"Nanti kita panggil menteri-menterinya, MA, kita akan bahas semua. Tapi bukan karena soal demo saja, misalnya ada yang kurang, kita perbaiki," katanya.

Namun, menurut Azwar, MA perlu menjatuhkan sanksi kepada para panitera jika aksi unjuk rasa yang mereka lakukan menganggu kinerja pengadilan.

"Kalau sudah mengganggu itu harus ada tindakan indispiliner dari pimpinannya. Kita serahkan ke pimpinannya," ucap Azwar.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi mogok kerja dilakukan panitera dan staf Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (16/4/2014). Mereka memprotes kesenjangan tunjangan antara hakim dan panitera yang dinilai berbeda jauh.

Kekecewaan sejumlah panitera dan staf PN Mamuju tersebut menyusul kebijakan Mahkamah Agung menaikkan tunjangan hakim sebesar Rp 15 juta per bulan, sementara panitera dengan beban kerja yang tidak jauh berbeda hanya memperoleh tunjangan Rp 360.000 per bulan. Akibat aksi tersebut, pelayanan publik di kantor itu terganggu.

Sejumlah agenda sidang yang rencananya digelar batal dilakukan lantaran para panitera dan staf PN Mamuju memilih mogok kerja. Warga yang akan mengikuti sidang kecewa karena agenda sidang dibatalkan sepihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com