"Mohon maaf sekali, saya bukan meja informasi. Saya enggak akan menjawab itu karena bukan wewenang saya," kata Wismantanu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/4/2014).
Nama Riefan disebutkan di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan terdakwa Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra, hari ini.
Dalam dakwaannya, Riefan dituntut dalam berkas perkara terpisah. "Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah," kata jaksa Marta, saat membacakan surat dakwaan Hendra.
Namun, saat disinggung mengenai berkas dakwaan tersebut, lagi-lagi Wismantanu bungkam.
"Saya bukan memiliki wewenang untuk itu. Semuanya akan dijelaskan pada saatnya," katanya.
Dakwaan Hendra
Sebelumnya, Hendra dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menjelaskan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel memberitahukan Hendra bahwa ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media pada 1 Februari 2012. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapat proyek videotron di Kemenkop dan UKM.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.
Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan. Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Hendra dan Riefan dituntut secara terpisah.
Saat ini, masih simpang siur apakah Riefan telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.