JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hendra Saputra mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, yaitu Riefan Avrian sebagai tersangka. Hendra menilai Riefan adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Riefan bersalah, harus jadi tersangka!" kata Hendra seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Hendra adalah sopir dan office boy di kantor Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel. Hendra yang hanya tamat Sekolah Dasar ini kemudian diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan. Sebagai direktur, ia tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek ini. "Tidak ada siapin bahan, saya hanya suruh tanda tangan saja. Syaratnya yang kumpulin Riefan dan karyawan lain. Saya cuma disuruh tanda tangan, dipaksa," katanya.
Saat kasus ini mencuat, Hendra juga mengaku diminta melarikan diri oleh Riefan. "Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan.
Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Hendra dan Riefan dituntut secara terpisah. Saat ini masih simpang siur apakah Riefan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman belum mengangkat sambungan telepon untuk dikonfirmasi terkait hal ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.