Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Persentase Suara Besar, Parpol Jangan "GR" Dulu soal Kursi DPR...

Kompas.com - 17/04/2014, 16:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Perolehan suara setiap partai politik peserta Pemilu 2014 sampai saat ini belum selesai direkapitulasi di Komisi Pemilihan Umum. Baru hasil hitung cepat yang sudah bertebaran dari banyak lembaga.

Namun, perkiraan dari hitung cepat yang rata-rata berdasarkan data exit poll dan quick count sudah bisa memberikan gambaran perhitungan sangat awal tentang wajah partai yang akan menghiasi Senayan untuk periode mendatang.

Belajar dari pengalaman Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, perolehan suara yang berselisih jauh di antara dua partai belum tentu memastikan perolehan kursi di DPR juga pasti berselisih jauh. Bahkan, bisa jadi akumulasi perolehan kursi di tingkat nasional dari partai yang suaranya jauh lebih sedikit justru mendapatkan jumlah kursi DPR sama atau lebih banyak. Bagaimana bisa?

Tak selalu samanya proporsi perolehan suara dengan kursi DPR merupakan imbas dari sistem pemilu, yang salah satunya adalah menggunakan sistem suara terbanyak serta perhitungan sisa suara dan sisa kursi dibagi habis di daerah pemilihan. Simulasi sederhana akan memberikan gambaran lebih jelas.

Partai yang bisa punya wakil di DPR

Langkah pertama terkait pembagian kursi DPR adalah menghitung suara sah di tingkat nasional. Semua suara sah, baik untuk partai politik maupun calon anggota legislatif, dikumpulkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Setelah terkumpul seluruh suara sah se-Indonesia, ditentukanlah partai politik yang dapat mengirimkan wakilnya ke DPR. Istilahnya, menyortir partai politik menggunakan ambang batas yang dikenal sebagai parliamentary treshold.

Pasal 208 UU Pemilu 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menetapkan ambang batas ini sebesar 3,5 persen suara sah suara nasional. Semua partai yang perolehan suara sahnya di tingkah nasional minimal 3,5 persen total suara dapat mengirimkan wakilnya ke DPR. Didapatkanlah jumlah partai yang berhak mengikuti pembagian kursi di daerah pemilihan.

Bilangan pembagi pemilih

Katakanlah dari penghitungan di tingkat nasional itu, ada enam partai politik yang memenuhi ambang batas untuk memiliki wakil di DPR. Pasal 211 Ayat 1 UU 8 Tahun 2012 menyatakan pembagian alokasi kursi dalam Pemilu Legislatif 2014 habis dilakukan di masing-masing daerah pemilihan.

Maka, suara sah partai politik dan calon anggota legislatif di daerah itu dihitung ulang dengan "menyingkirkan" suara partai dan calon anggota legislatif dari partai yang tak lolos parliamentary treshold. Sebutlah tinggal satu juta suara sah.

Pasal 22 UU 8 Tahun 2012 mengatur setiap daerah pemilihan dapat memiliki alokasi kursi antara 3 sampai dengan 10. Misal, sebuah daerah pemilihan mendapat alokasi enam kursi DPR. Saatnya sekarang bicara soal bilangan pembagi pemilih (BPP), sebagai kunci pembagian kursi DPR.

Berdasarkan Pasal 209 Ayat 3 UU 8 Tahun 2012, BPP adalah suara sah pemilu legislatif di daerah pemilihan itu yang sudah dikurangi suara partai berikut calegnya yang tak lolos ke Senayan dibagi dengan alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut.

Menggunakan contoh angka di atas, BPP yang didapat adalah satu juta dibagi 6, alias 167.000 suara. Inilah harga kursi di daerah pemilihan itu, menentukan pembagian kursi tahap pertama. Suara partai yang tak mencapai BPP, akan langsung masuk kategori sisa suara, yang akan terpakai bila masih ada sisa kursi yang tak habis dibagi menggunakan BPP.

Pembagian kursi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com