"Kalaupun ada surat yang beredar, berarti itu surat ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Romi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (17/4/2014).
Anggota DPR RI itu mengatakan, partainya memiliki prosedur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai untuk memberhentikan anggotanya, yaitu tiga kali surat peringatan, pemberhentian sementara. Prosedur itu dilaksanakan dalam forum rapat pengurus harian DPP. Ia pun memastikan bahwa prosedur tersebut belum dilalui.
Ia menambahkan, SK terkait organisasi partai diterbitkan terakhir pada tangal 20 Februari 2014 dan tidak ada lagi SK yang diterbitkan oleh DPP PPP setelah tanggal itu. Ia pun menengarai ada pihak-pihak di luar kepengurusan PPP yang menginginkan terjadinya konflik di tubuh PPP dengan mereka-reka penerbitan dan penyebaran SK tersebut.
"DPP PPP tetap akan merekonsiliasi semua perbedaan pendapat yang ada secara musyawarah untuk menuju ishlah," tandasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai pemecatan di internal PPP disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Syaifullah Tamliha. Disebutkan, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali memecat Suharso Monoarfa dari jabatan Wakil Ketua Umum PPP.
Selain Suharso, Suryadharma juga disebut memecat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat Rachmat Yasin, Ketua DPW Jawa Timur Musyaffa Noer, Ketua DPW Sumatera Utara Fadli Nursal, Ketua DPW Sulawesi Selatan Amir Uskara, dan Sekretaris DPW Kalimantan Tengah Awaludin Noor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.