Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 18 Saksi di Sidang Akil

Kompas.com - 17/04/2014, 07:39 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi pada sidang kali ini.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, salah satu saksi berkaitan dengan dugaan suap sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara. "Saksinya ada Rusli Sibua, Sahrin Hamid, Muchlis Tapi Tapi," kata Adardam melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2014).

Rusli adalah calon Bupati Morotai yang mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Atas saran Muchlis dan Muchammad Djuffry, Rusli menunjuk Sharin sebagai penasihat hukumnya. Dalam kasus ini, Akil disebut meminta kepada Rusli melalui Sharin menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Permintaan Akil kemudian disampaikan Sharin kepada Rusli dan Muchlis. Namun, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Uang itu kemudian ditransfer sebesar Rp 2,989 miliar ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Adapun Bakhtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi Dalimunthe, dan Daniel Situmeang adalah saksi terkait dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejumlah saksi lain yang juga masuk daftar hadir persidangan Kamis, yakni Dewi Eilfriana, Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Alforiano Melensen, Supardi SE, Nella Wessa Putri, Rafika Henirianti, Abdul Satar, Indra Pardjoko, Posma Paido Tua Sarumpaet, Choirul Yaman, dan Daniel Darmawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akil yang juga adalah mantan politikus Partai Golkar didakwa menerima hadiah atau janji terkait permohonan keberatan terhadap 15 Pilkada di MK. Dakwaan untuk Akil dipecah menjadi empat berkas.

Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).

Sementara itu, dakwaan kedua memuat dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.

Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta pada Wakil Gubnur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Adapun dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak saat masih menjabat anggota DPR hingga Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com