Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan 18 Saksi di Sidang Akil

Kompas.com - 17/04/2014, 07:39 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/4/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 18 saksi pada sidang kali ini.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, salah satu saksi berkaitan dengan dugaan suap sengketa Pilkada Morotai, Maluku Utara. "Saksinya ada Rusli Sibua, Sahrin Hamid, Muchlis Tapi Tapi," kata Adardam melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2014).

Rusli adalah calon Bupati Morotai yang mengajukan keberatan hasil pilkada ke MK. Atas saran Muchlis dan Muchammad Djuffry, Rusli menunjuk Sharin sebagai penasihat hukumnya. Dalam kasus ini, Akil disebut meminta kepada Rusli melalui Sharin menyiapkan uang Rp 6 miliar.

Permintaan Akil kemudian disampaikan Sharin kepada Rusli dan Muchlis. Namun, Rusli hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Uang itu kemudian ditransfer sebesar Rp 2,989 miliar ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Adapun Bakhtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi Dalimunthe, dan Daniel Situmeang adalah saksi terkait dugaan suap Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sejumlah saksi lain yang juga masuk daftar hadir persidangan Kamis, yakni Dewi Eilfriana, Aswar Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Alforiano Melensen, Supardi SE, Nella Wessa Putri, Rafika Henirianti, Abdul Satar, Indra Pardjoko, Posma Paido Tua Sarumpaet, Choirul Yaman, dan Daniel Darmawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akil yang juga adalah mantan politikus Partai Golkar didakwa menerima hadiah atau janji terkait permohonan keberatan terhadap 15 Pilkada di MK. Dakwaan untuk Akil dipecah menjadi empat berkas.

Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), Pilkada Kota Palembang (Rp 19.886.092.800), dan Pilkada Lampung Selatan (Rp 500 juta).

Sementara itu, dakwaan kedua memuat dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton (Rp 1 miliar), Kabupaten Pulau Morotai (Rp 2.989.000.000), Kabupaten Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar). Selain itu, ia juga didakwa menerima janji pemberian Rp 10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi jawa Timur.

Pada dakwaan ketiga, Akil disebut telah meminta Rp 125 juta pada Wakil Gubnur Papua periode tahun 2006-2011 Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Adapun dalam dakwaan keempat, Akil disebut menerima uang dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp 7,5 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan sengketa Pilkada Banten. Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sejak saat masih menjabat anggota DPR hingga Ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com