Selain foto, petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat membekuk tersangka pada 24 Maret 2014 lalu di kantornya, PT KSM, Surabaya, Jawa Timur, di antaranya dua buah laptop merek Acer dan Lenovo, sebuah modem merek Huawei, dan ponsel Samsung Galaxy Tab GT N5100.
"Kemudian, ada lima buah flashdisk dengan total kapasitas 60 GB, sebuah HP Samsung Duos, dan sebuah BlackBerry Bold," kata Arief.
Sebelumnya, tersangka ditangkap lantaran diduga menyebarkan gambar dengan konten pornografi anak-anak ke media sosial. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga terlibat ke dalam jaringan paedofilia internasional.
Akibat perbuatannya, lulusan sekolah kedokteran gigi salah satu universitas negeri di Surabaya itu disangka dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Karena obyek korban melibatkan anak-anak, maka ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana," ujarnya.