Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, selain mengunggah foto porno anak kecil melalui akun Facebook palsu, pelaku juga mengunggah foto tersebut ke dalam akun Facebook miliknya.
Foto tersebut kemudian mendapatkan komentar dari rekannya yang berasal dari sejumlah negara lain.
"Ada indikasi tersangka terlibat dalam jaringan paedofilia internasional, dengan ditemukannya komunikasi tersangka di laptopnya," kata Arief di Mabes Polri, Rabu (16/4/2014).
Dari komentar yang ada, Arief mengungkapkan, tersangka diduga mengakui foto itu sebagai foto anaknya. Tidak sedikit rekan tersangka yang juga mengajaknya untuk saling tukar koleksi foto porno anak-anak.
"Tersangka diduga menerima tawaran untuk saling tukar atau jual beli gambar pornografi anak," kata Arief.
Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai manajer quality assurance di PT KSM, Surabaya, itu ditangkap tim penyelidik di kantornya pada 24 Maret 2014 lalu. Ia diduga menyebarkan konten pornografi anak-anak ke media sosial.
Akibat perbuatannya, lulusan sekolah kedokteran gigi salah satu universitas negeri di Surabaya itu disangka dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Karena obyek korban melibatkan anak-anak, maka ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana," tekannya.