Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Harta Atut Diperoleh dari Cara yang Benar

Kompas.com - 16/04/2014, 18:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tubagus Sukatma, pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak cukup bukti untuk menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut Sukatma, semua harta yang diperoleh Atut, almarhum suaminya, dan keluarganya diperoleh dengan cara-cara yang benar.

"Apa yang dimiliki Atut atau almarhum suaminya itu diperoleh dari cara yang benar. Suaminya dulu pengusaha, kemudian anggota DPR. Jadi, hal-hal seperti itu adalah wajar karena bukan orang lain yang diberikan itu," kata Sukatma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Dia dikonfirmasi soal 26 mobil mewah yang diduga dikuasai dua anak Atut, Andika Hazrumy dan Andiara Aprilia. Penelusuran atas 26 mobil mewah ini oleh KPK terkait dugaan Atut melakukan pencucian uang.

Sukatma menganggap pengusutan 26 mobil tersebut sebagai upaya politisasi. Dia menduga ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan Andika dan Andiara yang tengah maju dalam Pemilu Legislatif 2014. Andika menjadi caleg DPR nomor urut 1 Daerah Pemilihan Banten I, sedangkan Andiara merupakan caleg DPD RI asal Banten.

"Saya melihat ada pihak-pihak yang mencoba menggonggong keadaan ini karena kebetulan suaranya juga tertinggi, masih dipercaya," ujar Sukatma.

Meski demikian, menurut Sukatma, perolehan suara Andika dan Andiara tetap tinggi berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara.

Berdasarkan pemberitaan Kompas pada 16 April 2014, Andika dan Andiara diduga menguasai 26 mobil mewah berbagai jenis dan merek. KPK pun berencana menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.

Andika yang menguasai 15 mobil mewah dan Andiara yang memiliki 11 mobil mewah itu diduga ikut menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan ibu mereka. Penyamaran dilakukan melalui pembelian sejumlah mobil mewah dan properti. Mobil-mobil tersebut antara lain bermerek Maserati, Toyota Vellfire, dan Mitsubishi Pajero. Total nilai 26 mobil ini mencapai Rp 24 miliar.

Hal itu ditemukan KPK setelah menelusuri data transaksi keuangan keluarga Atut yang diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KPK juga mengetahui bahwa sebagian dari mobil-mobil ini telah dipindahtangankan sejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten mencuat.

Ada seorang pria berinisial L yang diketahui menjadi perantara kedua anak Atut dalam menyamarkan uang yang diduga hasil korupsi ibunya. Terkait hal ini, Sukatma juga mengatakan bahwa mobil-mobil itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Atut.

"Itu tidak benar. Dia punya mobil beberapa saja. Yang saya khawatirkan, itu kan mobil-mobil yang sudah lama, sudah tidak ada kaitannya lagi. (Mobil-mobil) yang pernah dimiliki almarhum misalkan," katanya.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan penyuapan sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi alat kesehatan Pemprov Banten, dan dugaan pemerasan anak buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com