JAKARTA, KOMPAS.com — Tubagus Sukatma, pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak cukup bukti untuk menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut Sukatma, semua harta yang diperoleh Atut, almarhum suaminya, dan keluarganya diperoleh dengan cara-cara yang benar.
"Apa yang dimiliki Atut atau almarhum suaminya itu diperoleh dari cara yang benar. Suaminya dulu pengusaha, kemudian anggota DPR. Jadi, hal-hal seperti itu adalah wajar karena bukan orang lain yang diberikan itu," kata Sukatma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Dia dikonfirmasi soal 26 mobil mewah yang diduga dikuasai dua anak Atut, Andika Hazrumy dan Andiara Aprilia. Penelusuran atas 26 mobil mewah ini oleh KPK terkait dugaan Atut melakukan pencucian uang.
Sukatma menganggap pengusutan 26 mobil tersebut sebagai upaya politisasi. Dia menduga ada pihak yang sengaja ingin menjatuhkan Andika dan Andiara yang tengah maju dalam Pemilu Legislatif 2014. Andika menjadi caleg DPR nomor urut 1 Daerah Pemilihan Banten I, sedangkan Andiara merupakan caleg DPD RI asal Banten.
"Saya melihat ada pihak-pihak yang mencoba menggonggong keadaan ini karena kebetulan suaranya juga tertinggi, masih dipercaya," ujar Sukatma.
Meski demikian, menurut Sukatma, perolehan suara Andika dan Andiara tetap tinggi berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara.
Berdasarkan pemberitaan Kompas pada 16 April 2014, Andika dan Andiara diduga menguasai 26 mobil mewah berbagai jenis dan merek. KPK pun berencana menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Andika yang menguasai 15 mobil mewah dan Andiara yang memiliki 11 mobil mewah itu diduga ikut menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan ibu mereka. Penyamaran dilakukan melalui pembelian sejumlah mobil mewah dan properti. Mobil-mobil tersebut antara lain bermerek Maserati, Toyota Vellfire, dan Mitsubishi Pajero. Total nilai 26 mobil ini mencapai Rp 24 miliar.
Hal itu ditemukan KPK setelah menelusuri data transaksi keuangan keluarga Atut yang diendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KPK juga mengetahui bahwa sebagian dari mobil-mobil ini telah dipindahtangankan sejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten mencuat.
Ada seorang pria berinisial L yang diketahui menjadi perantara kedua anak Atut dalam menyamarkan uang yang diduga hasil korupsi ibunya. Terkait hal ini, Sukatma juga mengatakan bahwa mobil-mobil itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Atut.
"Itu tidak benar. Dia punya mobil beberapa saja. Yang saya khawatirkan, itu kan mobil-mobil yang sudah lama, sudah tidak ada kaitannya lagi. (Mobil-mobil) yang pernah dimiliki almarhum misalkan," katanya.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni dugaan penyuapan sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi alat kesehatan Pemprov Banten, dan dugaan pemerasan anak buah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.