Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jokowi: Gugatan Tim Jakarta Baru Berbau Politis

Kompas.com - 16/04/2014, 16:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim kuasa hukum bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo atau Jokowi, belum mau memberi respons berlebih terkait gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi Jakarta Baru. Pasalnya, gugatan itu terindikasi sarat dengan muatan politik sehingga argumentasinya menjadi lemah.

"Kami pelajari latar belakang individu yang menggugat. Apakah ini murni gugatan warga negara atau ada kepentingan politik yang bermaksud menjegal pencapresan Jokowi," kata anggota tim kuasa hukum Jokowi, Alexander Lay, saat memberi keterangan pers di Kantor JKW4P, di Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).

Alex melanjutkan, timnya baru akan memberi respons lebih jauh ketika sidang perdana gugatan itu selesai dilakukan. Dengannya, motif di balik gugatan tersebut akan diketahui.

Menurut Alex, jika gugatan itu kental nuansa politik, maka ada kemungkinan akan digugurkan oleh majelis hakim. Pasalnya, melihat materi gugatan yang menggunakan gugatan warga negara, sangat tak tepat jika hal ini dilakukan untuk mempermasalahkan langkah Jokowi maju sebagai bakal capres PDI-P.

"Kalau motif politik argumentasinya lemah," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum Jokowi yang lainnya, Todung Mulya Lubis, menambahkan, gugatan dari tim advokasi Jakarta Baru tak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebagai warga negara, Jokowi memiliki hak politik dan berhak mengajukan diri sebagai calon presiden.

"Di tahun politik, sangat wajar ada gugatan bermuatan politik untuk calon presiden, ini spekulasi yang wajar. Tapi kami enggak melihat alasan fundamental untuk menggugat Jokowi sebagai calon presiden," ucap Todung.

Sebelumnya, Jokowi menunjuk enam pengacara untuk menghadapi gugatan dari tim advokasi Jakarta Baru. Enam pengacara itu adalah Todung Mulya Lubis, Alexander Lay, Richard Lasut, Irfan Ahmad Arifin, Leonard Arpan Aritonang, dan James Doly Simangunsong.

Gugatan dilayangkan oleh Nelly Risa Yulhiana dan Ade Dwi Kurnia untuk Jokowi secara pribadi dalam bentuk gugatan warga negara (citizen law suit). Mereka merasa kecewa dengan langkah Jokowi yang menyatakan maju sebagai bakal calon presiden dari PDI-P.

Koordinator tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menilai sangat tidak patut jika Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI sebelum masa jabatannya selesai.

Ia menilai ada janji dalam kampanye Jokowi yang belum direalisasikan. Janji-janji yang belum direalisasikan itu, kata Habiburokhman, antara lain membenahi birokrasi, membangun mal pedagang kaki lima, ruang publik, dan revitalisasi pasar tradisional, membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, serta revitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Kota Tua.

Selain itu, ia berpendapat bahwa Jokowi belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di Jakarta, yaitu banjir dan macet. Menurut dia, tindakan Jokowi dalam mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar asas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 110 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com