JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir, Rabu (16/4/2014). Soetrisno diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Saksi Wawan," jawab Soetrisno di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Soetrisno membenarkan bahwa kemungkinan ia akan diperiksa penyidik terkait kepemilikan sebidang tanah di Jakarta Selatan yang dibeli oleh Wawan.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Fuad Bawazier mengungkapkan, Wawan pernah membeli aset miliknya dan Soetrisno. Aset berupa lahan seluas 443 meter persegi di kawasan Jakarta Selatan itu dibeli Wawan sekitar tujuh tahun lalu.
Fuad mengatakan, harga aset yang dibeli Wawan itu di bawah Rp 2 miliar. Kini, aset itu resmi di bawah penguasaan Wawan. Fuad tidak mempermasalahkan jika aset ini nanti disita KPK.
KPK menemukan lebih dari 100 aset milik Wawan yang berupa lahan dan bangunan. Aset tersebut ditemukan melalui penelusuran yang dilakukan KPK sejak menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, aset-aset berupa lahan atau bangunan tersebut ada yang akan disita KPK. Aset ini akan disita jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Wawan. Sejauh ini, KPK telah menyita aset Wawan yang berupa kendaraan, yang terdiri dari 73 mobil dan satu sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.