"Sedang dalam proses untuk TPPU (pencucian uang) Bu Atut," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Rabu (16/4/2014).
Berdasarkan pemberitaan Kompas pada 16 April 2014, Andika dan Andiara diduga menguasai 26 mobil mewah berbagai jenis dan merek. KPK pun berencana menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
Andika yang menguasai 15 mobil mewah dan Andiara yang memiliki 11 mobil mewah itu diduga ikut menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan ibu mereka melalui pembelian sejumlah mobil mewah dan properti.
Mobil-mobil tersebut antara lain merek Maserati, Toyota Vellfire, dan Mitsubishi Pajero. Total nilai ke-26 mobil ini mencapai Rp 24 miliar.
Hal itu ditemukan KPK setelah menelusuri data transaksi keuangan keluarga Atut yang diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
KPK juga mengetahui bahwa sebagian dari mobil-mobil ini telah dipindahtangankan sejak kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten mencuat. Ada seorang pria berinisial L yang diketahui menjadi perantara kedua anak Atut menyamarkan uang yang diduga hasil korupsi ibunya.
Pemberian orangtua
Secara terpisah, pengacara keluarga Atut, Tb Sukatma, mengatakan, tak ada profil harta kekayaan milik anak-anak Atut yang mencurigakan. Baik Andika maupun Andiara memiliki profil harta kekayaan yang wajar. Menurut Sukatma, aliran dana ke keduanya tersebut sebatas pemberian orangtua kepada anaknya. Dia juga membantah bahwa hal itu disebut sebagai pencucian uang.
Sementara itu, informasi yang diterima Kompas menyebutkan, KPK berencana langsung menyita mobil-mobil tersebut begitu Andika dan Andiara telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama ibunya.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, sejauh ini Atut belum ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. KPK masih fokus pada tiga kasus yang menjerat Atut, yakni dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dugaan korupsi alat kesehatan Pemprov Banten, dan dugaan pemerasan anak buah.
"Setahu saya, penyidikan di KPK masih konsentrasi penuh pada Ratu Atut dalam kapasitas sebagai tersangka atas sangkaan yang sudah ada sprindik-nya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.