Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

770 TPS Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 15/04/2014, 11:17 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sedikitnya 770 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 107 kabupaten/kota di 30 provinsi harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena surat suara tertukar pada pemilu legislatif, Rabu (9/4/2014) lalu. Sebagian di antaranya telah menggelar PSU.

"Sampai tadi malam sudah ada (laporan surat suara tertukar) 770 TPS di 107 kabupaten/kota di 30 provinsi," ujar Kepala Bagian Inventarisasi Sarana dan Prasarana Biro Logistik KPU Susila Hery Prabowo di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2014).

Ia mengatakan, dari laporan tersebut, tidak semua meminta tambahan logistik surat untuk keperluan pemungutan suara ulang. Beberapa kabupaten/kota, kata dia, dapat mencukupi kebutuhan surat suaranya dari 1.000 surat suara yang dicadangkan per kabupaten/kota.

Namun, katanya, ada pula kabupaten/kota yang meminta pencetakan lagi surat suara. "TPS yang harus pemungutan suara ulang itu agak banyak di Kabupaten Maluku Tengah. Baru saja ada yang meminta untuk surat suara tambahan dari (KPU) Kabupaten Gunung Mas," kata Hery.

Dia menambahkan, sebagian besar permintaan KPU kabupaten/kota atas surat suara tambahan untuk pemungutan suara ulang itu sudah dikirimkan ke masing-masing kabupaten-kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Nasional
Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Nasional
KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

KPK Bakal Panggil Hasto, PDI-P Enggan Buru-buru Maknai Itu Penjegalan

Nasional
Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Stafus Jokowi Janji Kawal Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Nasional
Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Mendagri Minta ASN yang Mau Naik Jabatan Pindah ke IKN

Nasional
Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Banggar DPR: Beri Keleluasaan pada Presiden Terpilih

Nasional
Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Nasional
Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada, Pengamat: Sulit Dipercaya, Gimik Saja…

Nasional
ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

ASN Terancam Turun Pangkat jika Tak Netral pada Pilkada 2024

Nasional
Menko Polhukam Akui Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Mengikat, Tergantung KPU

Menko Polhukam Akui Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Mengikat, Tergantung KPU

Nasional
Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang

Sering Tukar Dollar, Cucu SYL Disebut Punya Bisnis Tambang

Nasional
Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024

Jutaan Linmas dan Satpol PP Bantu Polisi Amankan Pilkada Serentak 2024

Nasional
PDI-P Upayakan Kadernya Jadi Bakal Cawagub Jawa Timur 2024

PDI-P Upayakan Kadernya Jadi Bakal Cawagub Jawa Timur 2024

Nasional
Banyak Revisi UU Jelang Pemerintahan Baru, Mahfud: Permudah Langkah Prabowo agar Tak Dikritik

Banyak Revisi UU Jelang Pemerintahan Baru, Mahfud: Permudah Langkah Prabowo agar Tak Dikritik

Nasional
KPU Punya Pengalaman Abaikan Putusan MA

KPU Punya Pengalaman Abaikan Putusan MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com