Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capres Koalisi Partai Islam Harus dari Eksternal Partai

Kompas.com - 13/04/2014, 08:55 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa mengatakan, koalisi partai Islam harus mengusung figur di luar partai yang dinilai netral di antara empat partai Islam. 

Tidak mungkin koalisi akan terbentuk jika mengusung salah satu tokoh dari empat partai Islam yang tergabung di dalamnya sebagai calon presiden (capres).

"Ada satu nama yang saya simpan di kantong saya. Kami percaya nama itu bisa menyatukan partai-partai Islam. Dia yang akan kami calonkan," kata Suharso di Jakarta, Sabtu (12/4/2014).

Tetapi, dia tidak mau menyebutkan siapa tokoh yang dimaksud. Yang pasti, katanya, tokoh itu masih muda dan relatif baru terjun di dunia politik. Usia politikus tersebut, menurutnya, antara 40 hingga 60 tahun.

Ditanya apakah yang bersangkutan berlatar belakang pengusaha, "Bisa iya, bisa tidak," katanya.

Sebelumnya, Suharso mengatakan, partainya berpeluang berkoalisi dengan tiga partai Islam lain, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sosial (PKS).

Ia meyakini, jika empat partai itu berkoalisi dapat mengusung bakal calon presidennya. Pasalnya, kata dia, perolehan suara partai-partai itu dapat mencapai syarat yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.

"Sekarang kan berdasar hasil quick count sudah 21 persen," katanya.

Ia menyampaikan, sebelum pemungutan suara, Rabu (9/4/2014) lalu, keempat partai Islam itu telah bertemu. Dan di internal PPP saja sudah dibahas pasca-pileg lalu, jika koalisi jadi diwujudkan, ke mana arah koalisi akan dibawa.

"Pertemuan bilateral antarpartai sudah dilakukan. Tinggal pertemuan besarnya saja," kata Suharso.

Di sisi lain, pendiri Populi Center Nico Harjanto mengatakan, koalisi partai Islam sulit dilakukan. Pasalnya, basis massa partai-partai Islam berbeda-beda. Penyatuan partai-partai Islam, kata Nico, hanya mampu dilakukan jika ada satu figur netral yang ditunjuk untuk mewakili koalisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com