Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Saya Tak Setuju FPJP Century, Boediono Marah

Kompas.com - 11/04/2014, 14:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia (BI) Wahyu menyatakan tidak sependapat dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century. Menurut Wahyu, karena sikapnya itu, saat itu Boediono selaku Gubernur BI pun bereaksi marah kepadanya.

"Saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah, kok bisa begitu," kata Wahyu saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menanyakan bagaimana reaksi Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan.

"Pak Budi Rochadi katakan terserah saja, tetapi ini sudah keputusan RDG (Rapat Dewan Gubernur)," jawab Wahyu.

Wahyu mengaku tak setuju dengan pemberian FPJP Bank Century karena sejak awal Bank Century bermasalah dan khawatir akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak tahun 2005 hingga 2008, Bank Century mengalami permasalahan struktural. Tim Pengawas BI pun pernah merekomendasikan penutupan bank tersebut.

Saat itu, terang Wahyu, dana FPJP telah dicairkan meskipun masih ada kekurangan dokumen sebagai syarat pemberian FPJP. Pencairan dana FPJP tahap I sebesar Rp 502,073 miliar telah dilakukan sebelum Akta Perjanjian Pemberian FPJP ditandangani pihak BI dan Bank Century.

Dalam dakwaan, Budi Mulya disebut meminta agar kekurangan dokumen aset kredit tersebut tidak dipersoalkan. Budi Mulya pun meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern BI, dan Direktorat Hukum BI agar menyepakati hal itu.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century ini, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa bersama-sama dengan Boediono yang saat itu adalah Gubernur Bank Indonesia, Miranda, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Budi juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sedangkan dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com