Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Malaka Biru IV, Nomor 14, RT 01 RW 10, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan di sebuah rumah di Taman Kedoya Permai, Jalan Limas I B5 Nomor 16. RT 007 RW 007, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar.
"Penggeledahan dilakukan terkait kepentingan penyidikan untuk mencari kemungkinan jejak-jejak tersangka," kata Johan.
Penggeledahan juga dilakukan di unit Apartemen Salemba. KPK menjerat Heru sebagai tersangka TPPU setelah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dermaga Sabang. Heru adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Dalam kasus Dermaga Sabang, Heru diduga bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 249 miliar.
Kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang ini juga menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad. Setelah menetapkan Heru sebagai tersangka pencucian uang, menurut Johan, KPK akan melakukan penelusuran aset.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.