JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan, tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang di luar negeri. Menurutnya, partisipasi yang rendah tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemilu ulang.
"Tidak ada alasan pengulangan pemungutan suara karena dihadiri tidak mayoritas pemilih yang terdaftar," ujar Husni di sela-sela kegiatan pemantauan suara oleh KPU di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (9/4/2014).
Husni mengatakan, KPU sejak tahun lalu sudah melayangkan surat resmi kepada beberapa lembaga yang berhubungan dengan warga negara Indonesia di luar negeri. Namun, kata dia, respons tidak maksimal ketika proses menyusun daftar pemillih itu dilakukan.
Husni menambahkan, menurut perwakilan KPU di luar negeri, tenaga kerja Indonesia memiliki perilaku apabila datang ke negara tempat mereka bekerja, mereka memberitahukan perwakilan Indonesia di luar negeri. Namun, para buruh migran itu tidak memberitahukan lagi ketika mereka pulang ke Indonesia.
Husni menduga ada kemungkinan pemilih-pemilih di luar negeri itu adalah mereka yang baru datang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Namun, setelah nama-nama tersebut masuk dalam DPT di luar negeri, mereka sudah kembali ke indonesia. "Jadi ini kendala tersendiri," ujarnya.
Saat ini sejumlah tenaga kerja Indonesia di Hongkong dan Malaysia menuntut pemilihan ulang untuk Pemilu Legislatif 2014. Sementara itu, di Qatar terdapat dugaan penggelembungan jumlah pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.