"Mereka didaftarkan di daftar pemilih tetap, tetapi kemudian dicoret karena ketahuan menderita gangguan jiwa," ujar Yeni, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014).
Yeni menyebutkan, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, maka di dalamnya terdapat peraturan mengenai jaminan hak politik bagi para penyandang gangguan.
"Pasal 29 UU itu menyebutkan, semua penyandang disabilitas, termasuk pengidap gangguan jiwa, memiliki hak politik beserta hak pilih," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kata Yeni, ada sekitar 1,3 juta penyandang gangguan jiwa yang memiliki hak pilih di Indonesia. Sementara itu, khusus di wilayah DKI Jakarta, terdapat sekitar 24.000 orang.
Yeni mengaku sudah menemui pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua KPU Husni Kamil Manik, untuk menyampaikan hal tersebut. Mereka, kata Yeni, sepakat bahwa para penyandang gangguan jiwa juga memiliki hak pilih.
"Kami mengharapkan sikap proaktif dari KPU. Mereka punya keterbatasan tidak bisa meninggalkan panti dan rumah sakit. Kami harap KPU mendatangi mereka," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.