JAKARTA, KOMPAS.com -- Deviardi, pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Deviardi yang akrab disapa Ardi itu juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Deviardi terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara berama-sama," ujar Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ardi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi menyesali perbuatannya, berlaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, menurut jaksa, Ardi mengakui perbuatannya dan membantu penyidik KPK mengungkap perkara tersebut. Seusai mendengar tuntutan jaksa, Ardi pun menangis. Ia tak kuasa menahan air matanya. Kepada wartawan, Ardi juga enggan mengomentari tuntutan jaksa. Sambil menangis dan mengusap air matanya, Ardi langsung berjalan ke luar ruang sidang menuju ruang tunggu terdakwa.
"Makasih, ya," kata Ardi singkat.
Jaksa menilai Ardi terbukti menerima uang untuk Rudi. Ia menjadi perantara menerima uang 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari Widodo dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Ardi juga menerima sebesar 522.500 dollar AS dari Artha Meris.
Semua uang itu untuk Rudi yang kemudian disimpan Deviardi di safe deposite box Bank CIMB Niaga cabang Pondok Indah. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah, serta rekomendasi formula harga gas.
Menurut Jaksa, perbuatan Ardi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ardi juga dinilai terbukti menerima 600.000 dollar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas. Kemudian ia juga menerima 200.000 dollar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan 50.000 dollar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Uang yang diterima Ardi langsung disampaikan pada Rudi. Kemudian, atas perintah Rudi, uang itu ia simpan di safe deposite box milik Ardi. Atas penerimaan uang ini Ardi dianggap terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam tindak pidana pencucian uang, Ardi disebut telah membantu Rudi membelanjakan uang hasil pemberian itu. Uang itu di antaranya untuk membeli jam Rolex, mobil Volvo, dan Toyota Camry. Ardi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Atas tuntutan Jaksa, Ardi dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara terpisah. Adapun dalam kasus yang sama, Rudi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.