Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Sebut Tak Ada Motif Politik soal Desakan SBY Terkait Lapindo

Kompas.com - 08/04/2014, 16:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com --
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa membantah adanya motif politik terkait desakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar PT Lapindo Minarak menyelesaikan pembayaran ganti rugi korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur. Daniel mengatakan, pernyataan Presiden itu hanya terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Ini kan keputusan MK dan kedudukan Presiden tidak lebih tinggi dari MK. Presiden tidak bisa mengaturnya," ujar Daniel di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Daniel mengatakan, pernyataan Presiden tentang lumpur Lapindo itu hanya untuk meluruskan agar tidak ada tafsir abu-abu terkait dengan tanggung jawab pemerintah dan perusahaan di area terdampak.

"Ini berita baik bagi penduduk," ujar Daniel.

Saat ditanyakan soal jalur hukum yang akan dilakukan pemerintah jika proses ganti rugi ini berlarut-larut, Daniel menilai pemerintah melihat perusahaan tersebut masih memiliki iktikad baik untuk melunasi pembayaran. Pemerintah juga tak memiliki tenggat waktu bagi Lapindo untuk membayar tersebut.

SBY singgung Lapindo

Sebelumnya, pada pertemuan dengan wartawan senior Surabaya di Hotel Shangri-La, Surabaya, Jatim, Sabtu (5/4/2014) malam, SBY meluruskan pemberitaan yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi kepada mereka yang terdampak lumpur Lapindo. SBY mengatakan, berdasarkan penjelasan Ketua MK Hamdan Zoelva kepadanya, pemerintah diminta menjamin dan memastikan pembayaran oleh perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.

Putusan MK tersebut, kata SBY, hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke perusahaan, yakni PT Lapindo Brantas Inc, melalui anak perusahaannya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur.

"Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembayaran kerugian masyarakat di luar peta area terdampak (PAT) dengan menggunakan APBN, dan negara dengan kekuasaannya harus dapat menjamin pelunasan kerugian di dalam peta area terdampak," ucap SBY seperti dikutip dari situs Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengirim surat kepada perusahaan bersangkutan untuk melunasi ganti rugi. "Jika tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," tekan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com