Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Berakhir, ICW Catat 135 Kasus Politik Uang

Kompas.com - 06/04/2014, 17:14 WIB
Meidella Syahni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan meyakini politik uang akan semakin marak selama masa tenang hingga hari pencoblosan 9 April 2014. Hingga masa kampanye terakhir Jumat (5/4/2014) saja, ICW mencatat 135 kasus politik uang di berbagai daerah.

"Meski yang tercatat 135 kasus, namun aktor pelaku dan jumlah pelanggarannya lebih banyak dari itu. Karena satu kasus ada yang dengan dua pelanggaran dan beberapa aktor pelaku," kata Abdullah Dahlan, Minggu (6/4/2014), saat mengekspos laporan temuan awal pemantauan politik dan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan negara dalam Pemilu 2014, di Jakarta.

Abdullah menjelaskan, jenis pelanggaran berupa pemberian barang dominan (66 kasus) dibanding pemberian uang (33 kasus) dan jasa (14). Nominal pemberian uangpun beragam mulai Rp 5.000 hingga Rp 200.000.

Untuk pemberian barang didominasi pemberian pakaian (27 temuan) dan sembako (15) di samping barang lain berupa alat rumah tangga, bahan bakar, bahan bangunan, barang elektronik, kitab suci, buku, door prize, fasilitas umum, kalender, makanan, motor, dan obat-obatan.

"Dalam bentuk jasa, politik uang yang ditemukan berupa pemberian hiburan, layanan kesehatan, layanan pendidikan dan janji uang," tambahnya.

Pelanggaran dalam bentuk jasa ini juga diikuti dengan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan dalam kampanye pemilu. "Terutama dilakukan pejabat pemerintah yang menjadi kandidat," terangnya.

Pelanggarannya berupa pemakaian alat peraga, aparat pemerintah, bantuan infrastruktur, buku, dana kampanye, kampanye tanpa cuti, penggunaan gedung pemerintah, kunjungan kerja, penggunaan mobil dinas, pemanfaatan program pemerintah, kampanye di rumah ibadah dan sarana pendidikan.

Berdasarkan pencalonan, ICW mencatat pencalonan di DPRD Kota/Kabupaten lebih rentan pelanggaran (60 kasus) dibanding DPRD Provinsi (31 kasus) dan DPR RI (37 kasus) serta DPD (7 kasus). Sebagian besar pelanggaran ini dilakukan oleh kandidat calon legislatif sendiri (96 kasus). Aktor pelaku pelanggaran lainnya cenderung dilakukan tim sukses (49 kasus).

"Untuk penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara tadi ada 16 kasus dengan aktor pelakunya aparat pemerintah," kata Abdullah lagi.

Terhadap hasil temuan-temuan ini, ICW menyayangkan lemahnya tidak lanjut atas laporan pemantau oleh Bawaslu dan Panwaslu.

"Untuk itu perlu pemantauan secara langsung proses dan tahapan pemilu atas potensi politik uang dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh masyarakat," ujarnya.

ICW melakukan pemantauan bersama 15 mitra jaringan pemantauan ICW, yakni LBH Sumatera Barat, Sahdar Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, G2W Jawa Barat, KP2KKN Jawa Tengah, MCW Jawa Timur, Fitra NTB, Bengkel Appek NTT, Gemawan Kalimatan Barat, Yasmib Sulawesi Selatan, Puspahan Sulawesi Utara dan UPC Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama, Supir Truk Jadi Tersangka dan Ditangani Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com