"Kita semua harus hormati keputusan MK. Hanya satu, saya titip, jangan setelah diumumkan, justru menimbulkan keributan," ujar Pramono saat melakukan pengecekan terakhir di lokasi kampanye Partai Demokrat di Stadion Deltras Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/4/2014).
Menurut Pramono, bisa saja satu partai sangat memercayai survei tertentu, sementara hasil survei bisa berbeda-beda. Di sisi lain, hasil hitung suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan hasil yang berbeda pula.
"Jadi, tetap walaupun ada survei dan hitung cepat, tetap penghitungan suara KPU yang menjadi rujukan terakhir," kata Pramono.
Oleh karena itu, Pramono pun meminta agar masyarakat menjadikan hasil hitung cepat hanya sebagai pembanding. "Banyak survei dan hitung cepat, tapi hasilnya beda-beda. Lebih baik hasil hitung cepat dijadikan sebagai pembanding," imbuhnya.
Seperti diberitakan, MK membatalkan Pasal 247 Ayat (2), Ayat (5), dan Ayat (6), Pasal 291, serta Pasal 317 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Pileg. Pasal 247 Ayat (2) melarang pengumuman hasil survei dan jajak pendapat pada masa tenang pemilu.
Sementara itu, Pasal 247 Ayat (5) mengatur pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penghitungan suara di wilayah barat Indonesia.
Pelanggaran atas aturan itu diancam pidana. Ketentuan pidananya diatur pada Pasal 317 Ayat (1) dan (2).
KPU menurunkan aturan itu dalam PKPU Partisipasi Masyarakat yang melarang lembaga survei dan media massa mengumumkan hasil survei pada masa tenang, yaitu pada 6, 7, dan 8 April. Sementara itu, hasil penghitungan cepat boleh dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.