Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sebut 1 Juta Dollar AS Diantarkan ke Rumah Olly

Kompas.com - 04/04/2014, 20:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut Bendahara Umum PDI-Perjuangan Olly Dondokambey menerima sejumlah uang terkait proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, uang senilai 1 juta dollar AS tersebut diantarkan ke rumah Olly.

"Seperti Ollly, diantar ke rumahnya, 1 juta dollar, itu yang diverifikasi," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/4/2014), seusai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Nazaruddin mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, tim penyidik KPK menanyakan kepadanya soal anggota DPR yang menerima uang. Dia mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyidik KPK mengenai lokasi serah terima uang dan proses penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR tersebut.

"Terima uang anggotanya ada Mirwan Amir, Wayan Koster, Olly, Mahyuddin, Angelina Sondakh, Rully, diverifikasi di mana menerima, dan siapa yang mengantar," ucap Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazar menyebut Olly menerima uang terkait Hambalang dalam dua tahap, yang masing-masing nilainya Rp 5 miliar dan Rp 7,5 miliar Nazar. Nazar juga menyebut Olly banyak menerima barang dari PT Adhi Karya, Badan Usaha Milik Negara yang menjadi salah satu pelaksana proyek Hambalang. Tudingan ini kemudian dibantah Olly. Bantahan itu juga disampaikan Olly seusai diperiksa KPK sebagai saksi Hambalang beberapa waktu lalu.

Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor melalui kuasa hukumnya Hario Budi Wibowo, beberapa waktu lalu, mengakui adanya aliran dana terkait proyek Hambalang untuk anggota DPR Olly. Menurutnya, uang itu juga diberikan melalui Manager Pemasaran PT Adhi Karya, Arif Taufiqurrahman. Nama Olly juga disebut dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Menurut dakwaan, Olly selaku anggota Badan Anggaran DPR menerima Rp 2,5 miliar terkait proyek Hambalang. Uang itu untuk memuluskan Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan Hambalang. Sementara itu, Komisaris PT Metaphora Solusi Global saat bersaksi dalam persidangan kasus Deddy, menyebut uang Rp 2,5 miliar itu sebagai pembayaran utang Teuku Bagus kepada Olly. Terkait penyidikan kasus Teuku Bagus, KPK pernah menggeledah rumah Olly dan menyita sejumlah furnitur mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com