"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Laporan Dana Kampanye, KAP yang mengaudit laporan dana kampanye tidak perlu lagi dapat rekomendasi dari (organisasi) profesi. Jadi, sudah tidak terawasi lagi itu proses audit, apakah dilakukan dengan benar atau tidak," ujar Anggota Tim Ad Hoc Audit Dana Kampanye IAPI Anton Silalahi di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).
Ia mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan langkah progresif dengan menetapkan KAP yang dapat ikut tender audit dana kampanye hanya KAP yang mendapat rekomendasi dari IAPI. Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye. Namun, aturan itu diubah dan ketentuan rekomendasi IAPI bukan lagi hal yang diwajibkan. Artinya, kata dia, jika ada KAP yang tidak melakukan audit dengan benar, atau bahkan memanipulasi hasil audit, tidak bisa diberi sanksi.
Padahal, kata Anton, manipulasi laporan dana kampanye, termasuk hasil auditnya bisa saja disampaikan tidak dengan keadaan sebenarnya. Untuk diketahui, PKPU Laporan Dana Kampanye mengatur, peserta pemilu wajib mencatat informasi penyumbang dan mencatat semua dana kampanye berupa uang, barang, atau jasa yang diterimanya. Laporan itu akan diaudit oleh KAP yang berkerja sama dengan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.