Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eva: Putusan MK Akhiri Polemik Penyebutan 4 Pilar

Kompas.com - 04/04/2014, 15:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa "empat pilar kebangsaan dan bernegara” tak perlu dijadikan polemik. Pasalnya, sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dapat tetap dilakukan karena MK hanya menghapus frasanya.

"Putusan MK kita sambut sebagai batas akhir atas polemik dan debat penyebutan empat pilar. Karena MK hanya menyoal frasa, maka sosialisasi masih bisa dilanjutkan dengan penyebutan sosialisasi Pancasila dan tiga pilar berbangsa dan bernegara," kata Eva, Jumat (4/4/2014).

Eva menambahkan, PDI-P menyambut baik putusan MK tersebut. MK justru menekankan pentingnya sosialisasi Pancasila dengan menambahkan sosialisasi materi tentang negara hukum yang telah tercantum dalam UUD 1945.

Di banyak tempat, kata Eva, masyarakat mengusulkan agar sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dilakukan lebih masif. Banyak juga usulan agar semua poin tersebut masuk dalam materi di pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

"Hanya, mereka mengingatkan agar metodenya diperbaiki untuk akomodatif terhadap lokalitas. Putusan MK bisa dipandang sebagai dukungan dan semoga pemerintah yang akan datang dapat mewujudkan aspirasi masyarakat," pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, MK menghapus istilah empat pilar berbangsa dan bernegara. Putusan itu berdasarkan permohonan yang diajukan Masyarakat Pengawal Pancasila Jogja, Solo, dan Semarang (MPP Joglosemar) yang merupakan kumpulan dosen, peneliti, mahasiswa, wartawan, dan lainnya.

MK menegaskan, Pancasila adalah dasar negara sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Penyebutan Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan justru akan menimbulkan kekacauan epistemologis, ontologis, dan aksiologis.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, frasa ”empat pilar berbangsa dan bernegara” dalam Pasal 36 Ayat (3) Huruf b memosisikan Pancasila sebagai pilar yang memiliki kedudukan sama dan sederajat dengan yang lain. Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa ”pilar” sama artinya dengan empat tiang penguat berbangsa dan bernegara atau empat dasar yang pokok atau induk dalam berbangsa dan bernegara. Hal tersebut, menurut MK, tidak tepat.

”Pancasila memiliki kedudukan yang tersendiri dalam kerangka berpikir bangsa dan negara Indonesia berdasarkan konstitusi, yaitu di samping sebagai dasar negara juga dasar filosofi negara, norma fundamental negara, ideologi negara, cita hukum negara, dan sebagainya. Oleh karena itu, menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar dapat mengaburkan posisi Pancasila dalam makna yang sedemikian itu,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com