“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 02 April 2014 sampai tanggal 21 April 2014,” kata Untung, melalui keterangan singkat yang diterima wartawan, Rabu (2/4/2014).
Untung mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penahanan dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan AJK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. AJK, kata Untung, merupakan salah seorang staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS. Dalam kasus ini, AJK diduga telah memanipulasi data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar di mana selisih tersebut disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4,1 miliar.