Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Keluhkan Parpol Pandai Akali Aturan untuk Melanggar

Kompas.com - 02/04/2014, 20:45 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluh karena tidak satu pun rekomendasi pelanggaran pidana pemilu yang sampai ke pengadilan dan divonis bersalah. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, hal itu karena partai politik pandai mencari celah aturan sehingga pelanggaran tetap dilakukan.

"Di Jakarta, dia (parpol) sudah merumuskan dulu sebelum melakukan kegiatan. Dia mencari celah dalam undang-undang supaya kampanye tetap bisa dilaksanakan, tapi tidak kena pidana," ujar Jufri di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Menurut Jufri, dugaan pelanggaran kampanye seringkali tidak dapat dibuktikan karena tidak memenuhi unsur kumulatif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyatakan, suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai kampanye jika memenuhi unsur kumulatif penyampaian visi, misi, program, dan ajakan untuk memilih. "Satu saja tidak terpenuhi, tidak bisa (ditindak)," ujar Jufri.

Dia mengatakan, parpol dapat mencari celah pelanggaran karena UU Pileg disusun oleh parpol itu sendiri. Dengan begitu, kata dia, parpol sudah memikirkan cara untuk mencari celah hukum dalam berkampanye.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Provinsi DKI Jakarta telah merekomendasikan 16 kasus dugaan pidana pemilu untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini belum satu pun kasus yang dibawa ke pengadilan untuk diadili dan diberi sanksi.

"Ada 16 kasus yang direkomendasikan oleh Gakkumdu. Namun, belum ada satu pun yang terbukti," ujar Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno pada acara yang sama.

Dari 16 kasus itu, 15 di antaranya tidak didukung bukti yang cukup untuk diteruskan ke tahap penyidikan. Menurut Dwi, satu kasus masih dalam penyelidikan awal, yaitu pencarian bukti formil dan materil. Namun, secara prinsip polisi belum memiliki bukti atas kebenaran kasus tersebut. Ia mengatakan, jenis dugaan pelanggaran pidana pemilu di Jakarta meliputi dugaan kampanye di luar jadwal, politik uang, dan pengerusakan alat peraga kampanye peserta pemilu lain. Kasus lainnya adalah menghalangi pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di tempat pendidikan, dan pengunaan fasilitas pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com