Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sudah Laporkan Transaksi Mencurigakan Caleg Petahana ke KPK

Kompas.com - 01/04/2014, 15:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirimkan laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan sejumlah calon petahana (incumbent) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai transaksi mencurigakan yang dilaporkan kepada KPK mencapai miliaran rupiah.

"Sudah kukirim, ada beberapa yang dikirimkan kepada KPK," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, di Jakarta, Selasa (1/4/2013).

Namun, Agus tidak menyebut identitas caleg yang dilaporkan maupun nilai pasti transaksi yang dicurigai. Menurut Agus, nilai transaksi yang dilaporkan kepada KPK tersebut cukup besar.

"Besar, signifikan," ucapnya singkat.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya telah menerima laporan transaksi mencurigakan caleg petahana dari PPATK.

"Ada, tapi belum bisa dianalisis dengan hasil yang final," kata Busyro.

Menurut Busyro, kerja sama antara KPK dan PPATK terkait hal ini berjalan dengan baik. Busyro juga menyatakan, KPK akan menindak setiap calon petahana yang menggunakan dana korupsi maupun dana bantuan sosial untuk kepentingan kampanye dalam Pemilihan Umum 2014. Baik calon petahana di level menteri, kepala daerah, maupun legislatif, bisa menjadi target KPK.

"Nanti kalau ada laporan dari masyarakat kepada kami, incumbent (petahana) menteri maupun level di bawahnya, DPR pusat maupun daerah yang menggunakan dana bansos atau dana lain kategori gratifikasi, kami akan proses," ujarnya.

KPK, lanjut Busyro, tidak bisa lagi menoleransi praktik korupsi yang cenderung dilakukan para calon legislatif menjelang pemilihan umum. Pemilu 2009, kata Busyro, telah menghasilkan rezim yang korup.

"Kalau Pemilu 2009 sudah menghasilkan rezim korup, kalau ini diperparah lagi, wah rakyat semakin terkapar, harus kita tolong rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK bersama PPATK, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Informasi Pusat membentuk gugus tugas yang mengawasi jalannya Pemilu 2014. Gugus tugas tersebut dibentuk agar komunikasi antarlembaga mengenai penyelenggaraan pemilu menjadi lebih intensif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com