Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 30/03/2014, 12:46 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2014 agar tidak menggunakan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah untuk kepentingan kampanye. Penggunaan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah merupakan tindak pidana pemilu.

"Penting sekali kita harus mengingatkan bahwa masjid dan rumah ibadah atau pun kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan ajang untuk kampanye. Jadi itu adalah larangan dengan ancaman pidana, tidak boleh," kata Jimly saat menghadiri Tabligh Akbar Pengajian Politik Islam (TAPI) di Masjid Agung Al-Azhar Jakarta, Minggu (30/3/2014).

Jimly menjelaskan, ada tiga jenis kampanye yang biasa dilakukan oleh peserta pemilu, yaitu kampanye positif, kampanye negatif dan kampanye hitam. Kampanye positif adalah kampanye yang dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak tertentu untuk memilih peserta pemilu tertentu.

Kampanye negatif adalah kampanye yang mengajak orang untuk tidak memilih peserta pemilu tertentu. Sementara kampanye hitam, kata dia, yaitu kampanye dengan mengumbar aib seseorang atau parpol dengan tujuan menghancurkan nama baik.

"Semua itu tidak boleh dilakukan di tiga tempat tadi, apalagi di musim kampanye seperti sekarang," ujarnya.

Pelarangan kampanye di dalam rumah ibadah dan fasilitas pemerintah diatur di dalam Pasal 86 ayat (1) huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Aturan serupa tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com