Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bandel" soal Iklan Kampanye, Lembaga Penyiaran Bisa Dicabut Izin Siarnya

Kompas.com - 28/03/2014, 23:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, lembaga penyiaran bisa dicabut izin siarnya jika masih membandel dan tetap menayangkan iklan kampanye lebih dari 10 spot per hari. Hal ini melanggar ketentuan batas penayangan iklan kampanye.

Idy mengatakan, KPI memberi sanksi pada lembaga penyiaran secara bertahap. Sanksi paling ringan berupa teguran.

"Bisa juga kami tingkatkan, misalnya pengurangan durasi siaran. Pertama teguran satu, teguran dua, kemudian pengurangan durasi, teguran program siaran, sampai pencabutan izin penyiaran untuk lembaganya," kata Idy di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014) petang.

Idy mengungkapkan, kewenangan pencabutan izin penyiaran berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Setiap pelanggaran akan masuk dalam pertimbangan KPI untuk kemudian direkomendasikan ke Kemenkominfo.

"Secara reguler kami komunikasi langsung dengan Kominfo mengenai pelanggaran. Kalau ada pelanggaran berat, kami rekomendasikan ke sana, Kemenkominfo yang berwewenang cabut izin melalui pengadilan," ujar Idy.

Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk pelanggaran frekuensi iklan. KPI menemukan dua iklan politik yang dianggap menyudutkan seseorang atau suatu kelompok.

"Selain pelanggaran frekuensi, kita juga kaji dari segi materi. Kita temukan dua iklan yang memiliki unsur menyerang orang lain," ujar Idy.

Idy menyebutkan, Partai Nasdem meluncurkan iklan versi "Ada dan Tiada" yang isinya dinilai menyudutkan anggota DPR RI. Dalam iklan tersebut, kata Idy, anggota DPR ditonjolkan seakan tidak mempunyai empati dan nurani.

"Dalam iklan tersebut, bisa dikatakan menyerang calon peserta pemilu lain, anggota DPR sekarang dibilang tidak punya empati. Ada generalisasi negatif ke DPR yang sebagian besar nyalon (caleg)," kata Idy.

Selain itu, ada iklan politik versi "Kutagih Janjimu". Idy menganggap iklan tersebut bermasalah. Tidak ada keterangan yang menunjukkan siapa atau lembaga apa yang membuat iklan tersebut. Iklan itu menayangkan Jokowi yang tengah berkampanye. Iklan tersebut hanya tayang di tiga stasiun televisi swasta, yakni Global TV, MNC TV, dan RCTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com