Oleh karena itu, Pramono meminta pemerintah melakukan pembicaraan dengan Arab Saudi. Ia juga mengkritik pihak perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang terkesan lepas tangan. Pramono mempertanyakan uang yang diterima PJTKI dan asuransi yang bertahun-tahun diterima TKI.
"Jangan mau untungnya saja, saat ada kasus yang menanggung pihak keluarga," kata dia.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga berharap, ke depannya, PJTKI bisa lebih ketat menyeleksi TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Ini memberikan pelajaran kepada agen untuk mempertimbangkan mengirim seseorang," ujar Pramono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satinah, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, didakwa membunuh majikan dan mengambil hartanya. Di pengadilan Arab Saudi, Satinah telah mengakui perbuatannya. Ia telah dipenjara sejak 2009 dan telah mengalami tiga kali penangguhan hukuman mati. Keluarga korban meminta tebusan sebesar 7,5 juta riyal Saudi atau setara Rp 21 miliar.
Selain Satinah, ada pula TKI bernama Zaenab (48) asal Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Ia divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan majikannya pada 1999 silam. Pihak keluarga korban meminta diat sebesar Rp 90 miliar.