Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boediono Masuk Daftar Saksi Sidang Kasus Century

Kompas.com - 27/03/2014, 14:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan 66 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Salah satu saksinya adalah mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini merupakan Wakil Presiden RI Boediono.

"(Boediono) ada dalam daftar," kata jaksa KMS Roni seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Roni belum dapat memastikan mekanisme pemeriksaan Boediono di persidangan. Jaksa juga belum menentukan jadwal untuk memanggil Boediono sebagai saksi.

Sidang Budi akan kembali digelar pada Kamis (3/4/2014) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menentukan sidang akan digelar tiga kali dalam seminggu. Hakim menargetkan sidang vonis Budi pada 14 Juli 2014. "Sidang akan digelar setiap Senin, Kamis, dan Jumat," kata hakim ketua, Afiantara.

Di tingkat penyidikan kasus ini, Boediono pernah diperiksa KPK di Istana Wapres. Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung KPK dengan alasan protokoler.

Dalam dakwaan jaksa, Boediono disebut bersama-sama Budi melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century oleh Bank Indonesia. Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan FPJP. Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani akta pemberian FPJP dan akta gadai atas FPJP Bank Century.

Sebelum penandatanganan perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com