TII memberikan skala 1 sampai 5 untuk menentukan tingkat korupsi sebuah institusi. Skala 1 menunjukkan institusi itu sama sekali tidak korup, sedangkan angka 5 menunjukkan institusi itu sangat korup.
Institusi lain yang juga dianggap sebagai institusi paling korup ialah partai politik, polisi, kejaksaan/kehakiman, dan pegawai negeri sipil. Indeks persepsi korupsi parpol mencapai 3,88, polisi 3,84, kejaksaan/kehakiman 3,69, dan pegawai negeri sipil 3,05.
"Dari segi opini, kepolisian tetap menduduki posisi peringat tiga teratas yang dipersepsikan paling korup. Dua teratas dipegang DPR/DPRD dan partai politik. Ini gawat!" kata Kepala Departemen Youth TII, Lia Toriana.
Lia mengatakan, tingginya indeks persepsi korupsi tidak terlepas dari kurang efektifnya kinerja pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hampir 54 persen pemilih pemula menyatakan jika mereka tidak bahkan sangat tidak setuju pemberantasan korupsi oleh pemerintah berjalan efektif.
Kendati demikian, ia mengatakan jika tidak semua upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan buruk. Para pemilih pemula itu melihat jika belum ada perubahan positif dari upaya pemberantasan korupsi yang ada.
"Hal itu tidak terlepas dari kehidupan mereka sehari-hari. Sebagai contoh, dalam keseharian anggota keluarga mereka masih dimintai uang siluman untuk mengakses layanan publik, terutama di kepolisian dan pejabat setingkat RT/RW/lurah," katanya.
Survei ini menyasar pemilih pemula dari kalangan anak muda dengan rentan usia 17-21 tahun. Survei ini melibatkan lima wilayah Provinsi DKI Jakarta minus Kepulauan Seribu. Jumlah responden yang disurvei sebanyak 993 orang. Dengan metode proportionate stratified random sampling, tingkat margin of error pada survei ini sebesar 2,3 persen.