Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 26/03/2014, 20:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh melaporkan Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Zaini Abdullah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/3/2014). Kedua lembaga tersebut melaporkan Zaini atas pengelolaan dana hibah dan indikasi suap di lingkungan Pemrov Aceh.

"(Terlapor) gubernur Aceh, wakil gubernur, kepala dinas perikanan dan kelautan Aceh, serta ada beberapa terkait suap," kata Koordinator Gerak Akhirudin Majuddin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, ada indikasi dugaan penyelewengan dua proyek hibah di Pemprov Aceh. Proyek pertama, pengelolaan dana hibah untuk kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak 2013. Dalam pelaksanaan proyek ini, FITRA dan Gerak menemukan adanya penerima hibah fiktif di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

"Di mana kerugian negara sebesar Rp 53, 4 miliar, dengan modus bantuan hibah fiktif. Bagaimana kita tahu fiktif, ini hibah ada 23 kabupaten/kota disalurkan Pemerintah Aceh," kata Uchok.

FITRA dan Gerak hanya melakukan verifikasi di dua kabupaten/kota tersebut karena Aceh Besar dan Banda Aceh dianggap paling mudah terjangkau. Setelah diverifikasi, lanjut Uchok, semua kepala desa dan warga yang dilaporkan sebagai penerima dana itu mengaku tidak pernah menerima bantuan modal usaha dari Pemprov Aceh.

"Yang lain tidak verifikasi karena jauh, dekat saja berani lakukan fiktif," katanya.

Proyek kedua, berkaitan dengan pemberian hibah dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Menurutnya, ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 136 miliar dari proyek ini. Modus yang dilakukan, lanjutnya, dengan melakukan lelang proyek terlebih dahulu sementara penerima hibahnya belum ditentukan.

"Hibah ini seharusnya sebelum diberikan sudah tahu siapa namanya, alamat, berapa harga, tapi ternyata bantuan boat ini itu nama-namanya belum ada, alamat, nilai belum ada. Mereka melakukan lelang, setelah selesai baru penerimanya muncul," kata Uchok.

Dia mengatakan, penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Selain dua proyek hibah tersebut, menurut Uchok, pihaknya menemukan indikasi suap di lingkungan Pemprov Aceh terkait sengketa lahan antara perusahaan berinisial PPP dengan perusahaan berinisial PS.

Uchok mengungkapkan, sesuai kuitansi yang diperoleh dari PT PPP, uang yang diduga suap tersebut mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya, Polda Aceh, Polres di kawasan Aceh Timur, Brimob Aceh Timur, TNI, majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, DPR Kota Aceh Timur, serta sejumlah tokoh masyarakat.

"Jadi, total dugaan kerugian negara atas korupsi untuk tiga kasus sebesar Rp 172,3 miliar," tambah Uchok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Awasi Penyaluran Bansos, Polri Minta Kemensos Tingkatkan Sosialisasi hingga Edukasi

Awasi Penyaluran Bansos, Polri Minta Kemensos Tingkatkan Sosialisasi hingga Edukasi

Nasional
Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol

Syarat Daftar Capim KPK: Usia Minimal 50 Tahun hingga Bukan Pengurus Parpol

Nasional
Balas Kode dari Puan, Anies: PDI-P Menarik Juga

Balas Kode dari Puan, Anies: PDI-P Menarik Juga

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Temui Prabowo di Kertanegara, Dapat Dukungan untuk Pilkada Jatim?

Khofifah-Emil Dardak Temui Prabowo di Kertanegara, Dapat Dukungan untuk Pilkada Jatim?

Nasional
Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta, Anies dan Ridwan Kamil Bertemu Semalam

Digadang-gadang Bakal Bersaing di Pilkada Jakarta, Anies dan Ridwan Kamil Bertemu Semalam

Nasional
Anies Sebut Ridwan Kamil sebagai Sahabat Lama

Anies Sebut Ridwan Kamil sebagai Sahabat Lama

Nasional
Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

Nasional
Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Nasional
Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik

Tapera dan Revisi UU TNI Diprotes, Moeldoko: Negara Tidak Antikritik

Nasional
Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

Nasional
Soal Prabowo Bertemu Jokowi, Moeldoko: Bisa sebagai Menhan dan Capres

Soal Prabowo Bertemu Jokowi, Moeldoko: Bisa sebagai Menhan dan Capres

Nasional
Persiapan Jemaah Haji ke Arafah, 1,3 Juta Paket Makan dari Indonesia Tiba di Saudi

Persiapan Jemaah Haji ke Arafah, 1,3 Juta Paket Makan dari Indonesia Tiba di Saudi

Nasional
2.086 Hektar Tanah IKN Bermasalah, Moeldoko: Enggak Ada yang Enggak Bisa Diselesaikan

2.086 Hektar Tanah IKN Bermasalah, Moeldoko: Enggak Ada yang Enggak Bisa Diselesaikan

Nasional
SYL Minta Presiden Jokowi, Wapres, dan JK Jadi Saksi Meringankan Kasusnya

SYL Minta Presiden Jokowi, Wapres, dan JK Jadi Saksi Meringankan Kasusnya

Nasional
Anak SYL, Kemal Redindo, Kembalikan Toyota Vellfire Putih ke KPK

Anak SYL, Kemal Redindo, Kembalikan Toyota Vellfire Putih ke KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com