Namun, menurutnya, sanksi tersebut baru bisa dikenakan jika pelaku kampanye hitam sudah terbukti bersalah di pengadilan.
“Black campaign ada ukurannya sendiri. Misalnya dia mengkrtik partai lain atau calon dari partai lain tanpa fakta, berbohong. Atau dia memuji diri sendiri, tapi berbohong, tanpa fakta. Atau dia juga mengkritik partai lain dengan menyerang isu-isu personal berbau sara,” jelasnya.
Oleh karena itu, jika peserta pemilu merasa telah diserang melalui kampanye hitam, Ramlan menyarankan agar yang bersangkutan melapor ke Badan Pengawas Pemilu.
“Nanti dari Bawaslu, akan dilaporkan ke kepolisian. Dari kepolisian akan diusut sampai masuk ke persidangan. Kalau di persidangan terbukti bersalah, bisa langsung ditindak,” kata Ramlan.