JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Pemerintah Indonesia akan membantu Satinah, yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya di Arab Saudi. Pemerintah akan meminta perpanjangan masa pembayaran diat atau uang tebusan untuk membebaskan Satinah.
Untuk mewujudkan itu, Presiden telah meminta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto untuk membuat surat permintaan memperpanjang masa pembayaran diat, yang seharusnya jatuh pada 3 April 2014. Presiden berharap Pemerintah Indonesia bisa memperoleh kesepakatan terkait uang tebusan yang diminta keluarga korban, yakni sebesar 7,5 juta riyal atau setara Rp 21 miliar.
"Saya teken suratnya hari ini. Harus kita ajukan surat perpanjangannya untuk bisa memintakan pembicaraan dengan pihak keluarga," kata Presiden saat membuka rapat terbatas di kantor kepresidenan, Rabu (26/3/2014).
Djoko Suyanto menambahkan, surat kedua dari Presiden RI untuk Raja Arab Saudi itu akan dibawa tim pembelaan Satinah yang akan bertolak ke Arab Saudi dalam waktu dekat.
Satinah merupakan tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang pergi mengadu nasib ke Arab Saudi. Namun, di sana dia mendapat siksaan dari majikannya. Satinah melawan hingga membunuh majikannya.
Pengadilan Arab Saudi memutuskan bahwa Satinah bersalah dan harus menjalani hukuman pancung pada 3 April 2014. Untuk bisa bebas dari hukuman tersebut, Sartinah harus membayar uang maaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.