Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura dan PDI-P Paling Banyak Terindikasi Lakukan Pelanggaran Kampanye

Kompas.com - 26/03/2014, 12:22 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Semua partai politik nasional terindikasi melakukan pelanggaran dalam kampanye rapat umum. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) paling banyak terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

"Tertinggi itu Partai Hanura dengan 48 indikasi pelanggaran, PDI-P sebanyak 47 indikasi pelanggaran, dan Nasdem dengan 39 indikasi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Indikasi pelanggaran selanjutnya secara berturut-turut dilakukan oleh Partai Golkar (29 kasus), Gerindra (23), Demokrat (23), Partai Kebangkitan Bangsa (21), Partai Keadilan Sejahtera (17), Partai Amanat Nasional (16), Partai Persatuan Pembangunan (13), Partai Bulan Bintang (9), dan PKPI (2).

Indikasi pelanggaran itu terhitung sejak kampanye dimulai, yaitu 16 Maret 2014 hingga 25 Maret 2014. Nelson menjelaskan jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan tidak menggunakan metode pemilu yang sama di seluruh daerah. Menurut Nelson, hal itu merugikan peserta pemilu dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

"Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait sinkronisasi jadwal kampanye rapat umum," kata Nelson.

Modus pelanggaran yang dilakukan parpol itu, antara lain petugas kampanye tidak didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya. Pelanggaran lain berupa peserta kampanye yang hadir adalah warga negara indonesia (WNI) yang tidak berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye dan WNI yang belum memiliki hak pilih. Selain itu, di beberapa daerah, partai politik peserta pemilu juga tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye kepada kepolisian setempat.

"Parpol yang tidak lapor kepolisian setempat, yaitu Partai Nasdem, PKS, Gerindra, PAN, dan Hanura," kata Nelson.

Pelanggaran lain yaitu dugaan pelaksanaan kampanye memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu secara langsung maupun tidak langsung. Indikasi pelanggaran ini diduga dilakukan oleh Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Gerindra, dan Hanura. Ada pula keikutsertaan dalam kampanye oleh pejabat daerah yang tidak memiliki izin cuti. Indikasi itu ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com