JAKARTA, KOMPAS.com - Semua partai politik nasional terindikasi melakukan pelanggaran dalam kampanye rapat umum. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) paling banyak terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
"Tertinggi itu Partai Hanura dengan 48 indikasi pelanggaran, PDI-P sebanyak 47 indikasi pelanggaran, dan Nasdem dengan 39 indikasi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Indikasi pelanggaran selanjutnya secara berturut-turut dilakukan oleh Partai Golkar (29 kasus), Gerindra (23), Demokrat (23), Partai Kebangkitan Bangsa (21), Partai Keadilan Sejahtera (17), Partai Amanat Nasional (16), Partai Persatuan Pembangunan (13), Partai Bulan Bintang (9), dan PKPI (2).
Indikasi pelanggaran itu terhitung sejak kampanye dimulai, yaitu 16 Maret 2014 hingga 25 Maret 2014. Nelson menjelaskan jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan tidak menggunakan metode pemilu yang sama di seluruh daerah. Menurut Nelson, hal itu merugikan peserta pemilu dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
"Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait sinkronisasi jadwal kampanye rapat umum," kata Nelson.
Modus pelanggaran yang dilakukan parpol itu, antara lain petugas kampanye tidak didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya. Pelanggaran lain berupa peserta kampanye yang hadir adalah warga negara indonesia (WNI) yang tidak berdomisili di daerah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye dan WNI yang belum memiliki hak pilih. Selain itu, di beberapa daerah, partai politik peserta pemilu juga tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye kepada kepolisian setempat.
"Parpol yang tidak lapor kepolisian setempat, yaitu Partai Nasdem, PKS, Gerindra, PAN, dan Hanura," kata Nelson.
Pelanggaran lain yaitu dugaan pelaksanaan kampanye memberikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu secara langsung maupun tidak langsung. Indikasi pelanggaran ini diduga dilakukan oleh Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Gerindra, dan Hanura. Ada pula keikutsertaan dalam kampanye oleh pejabat daerah yang tidak memiliki izin cuti. Indikasi itu ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.