Johan mengungkapkan, Syaiful disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
Johan mengatakan, penetapan Syaiful sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang yang menjerat tersangka Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Adapun Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. Terkait penyidikan kasus dengan tersangka Heru dan Ramadhany, KPK telah memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang juga mantan Gubernur Aceh. Seusai diperiksa, Azwar mengaku telah mengangkat Syaiful sebagai Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang sekitar 2006. Ketika itu, Syaiful menggantikan kepala sebelumnya, Sahrul Sauta, yang dianggap Azwar kurang cakap.