Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Juga Anggap Draf RUU KUHP-KUHAP Janggal

Kompas.com - 25/03/2014, 16:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai, ada kejanggalan dalam draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejanggalan itu terutama mengenai delik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Norma itu mempersempit ruang gerak PPATK dalam mengusut pencucian uang," kata Yusuf dalam sambutannya pada seminar 'Masa Depan Regulasi Anti Pencucian Uang dan Eksistensi PPATK', di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Ia menyebutkan, Pasal 747 dan 748 RUU KUHP mengatur bahwa hasil tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan akan dipidana. Kedua pasal tersebut, kata Yusuf, menimbulkan kebingungan bagi pihak yang membacanya. Pasalnya, tindak pidana asal dalam kedua pasal tersebut, juga dianggap sebagai TPPU. Hal ini, menurutnya, ada pemahaman yang keliru dari penyusun UU.

"Mereka tidak bisa membedakan mana yang disebut TPPU dan tindak pidana asal. Saya harap ini kekeliruan redaksional saja," ujarnya.

PPATK juga mempertanyakan keberadaan lembaga penegak hukum di luar instansi struktural dalam RUU KUHP. Upaya memblokir, menunda, dan menghentikan transaksi keungan, yang menjadi tugas PPATK tidak dijelaskan dalam UU tersebut.

"Apakah ini artinya fungsi itu hilang? Kalau hilang, kami tidak setuju," kata Yusuf.

Pembahasan RUU KUHP-KUHAP ini menuai pro dan kontra. Pemerintah, sebagai pihak yang mengusulkan mendapatkan kritik dari berbagai kalangan seperti KPK dan sejumlah LSM. Draf RUU versi pemerintah dianggap menghambat pemberantasan korupsi. Pemerintah membantah tudingan yang dilontarkan dan meminta pihak-pihak yang menolak untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap akan melemahkan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com