Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Juga Anggap Draf RUU KUHP-KUHAP Janggal

Kompas.com - 25/03/2014, 16:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menilai, ada kejanggalan dalam draf RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejanggalan itu terutama mengenai delik tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Norma itu mempersempit ruang gerak PPATK dalam mengusut pencucian uang," kata Yusuf dalam sambutannya pada seminar 'Masa Depan Regulasi Anti Pencucian Uang dan Eksistensi PPATK', di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Ia menyebutkan, Pasal 747 dan 748 RUU KUHP mengatur bahwa hasil tindak pidana pencucian uang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan akan dipidana. Kedua pasal tersebut, kata Yusuf, menimbulkan kebingungan bagi pihak yang membacanya. Pasalnya, tindak pidana asal dalam kedua pasal tersebut, juga dianggap sebagai TPPU. Hal ini, menurutnya, ada pemahaman yang keliru dari penyusun UU.

"Mereka tidak bisa membedakan mana yang disebut TPPU dan tindak pidana asal. Saya harap ini kekeliruan redaksional saja," ujarnya.

PPATK juga mempertanyakan keberadaan lembaga penegak hukum di luar instansi struktural dalam RUU KUHP. Upaya memblokir, menunda, dan menghentikan transaksi keungan, yang menjadi tugas PPATK tidak dijelaskan dalam UU tersebut.

"Apakah ini artinya fungsi itu hilang? Kalau hilang, kami tidak setuju," kata Yusuf.

Pembahasan RUU KUHP-KUHAP ini menuai pro dan kontra. Pemerintah, sebagai pihak yang mengusulkan mendapatkan kritik dari berbagai kalangan seperti KPK dan sejumlah LSM. Draf RUU versi pemerintah dianggap menghambat pemberantasan korupsi. Pemerintah membantah tudingan yang dilontarkan dan meminta pihak-pihak yang menolak untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap akan melemahkan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com