JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, validasi terhadap atas 10,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2014 telah selesai. KPU mengapresiasi kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas validasi terhadap jutaan data yang sebelumnya tidak valid tersebut.
"NIK invalid 10,4 juta hari ini sudah diselesaikan semua oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perbaikan DPT, Selasa (25/3/2014) di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, jutaan data pemilih yang NIK-nya belum valid itu ditemukan saat penetapan DPT pada 4 November 2013. KPU terus berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota, dinas pencatatan sipil kabupaten/kota dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk menemukan NIK tersebut. Sampai pada Sabtu (22/3/2014) lalu, jumlah NIK invalid mencapai 165.172 data.
Selain melengkapi NIK, KPU juga memperbaiki data pemilih dengan melengkapi elemen data lain, seperti nama pemilih, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat. "Kami juga memvalidasi pemilih yang tak memenuhi syarat karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih yang tidak dikenal oleh masyarakat sekitarnya atau tidak ada keterangan yang bersangkutan ada," ujar mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.
Berdasarkan langkah perbaikan itu, KPU memperbarui data pemilih. Pada 4 November 2013, KPU menetapkan data pemilih berjumlah 186.172.508 orang. Pada 15 Februari 2014, pemilih berjumlah 185.822.507 orang.
Husni mengatakan, KPU masih mengakomodir perbaikan yang masuk ataupun mencermati lagi laporan-laporan baru baik dari masyarakat maupun pengawas pemilu di kabupaten/kota. "Bagaimanapun data DPT menghimpun data manusia yang tingkat mobilitas dan takdirnya pasti ada perkembangan dari waktu ke waktu, masyarakat bisa melihat perkembangan ini di website KPU setiap saat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.