Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Andi Mallarangeng Pakai Laptop dan "E-book"

Kompas.com - 24/03/2014, 20:28 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permintaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng untuk menggunakan e-book (electronic book) dan laptop dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Haswandi, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).

"Soal e-book itu berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasihat hukum mengajukan ke sana (Rutan)," kata Haswandi kepada Andi.

Selain itu, Haswandi juga mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Andi mengenai izin kunjungan ke Rutan untuk 51 orang. Ia menegaskan, kunjungan itu tidak bisa dilakukan dalam waktu bersamaan.

Sebelumnya, permintaan menggunakan laptop dan e-book disampaikan Andi dalam sidang pekan lalu. Andi mengatakan, ia ingin banyak menghabiskan waktu dengan membaca dan menulis di dalam tahanan. Andi mengaku selama ini memang diperkenankan membaca buku dalam tahanan. Namun, ia memilih membaca lewat e-book karena koleksi bukunya lebih lengkap, khususnya untuk buku berbahasa Inggris.

"Semua buku baru bahasa Inggris bisa kita beli dan baca melalui e-book. Tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia," katanya.

Andi mengatakan, e-book bisa dibaca di perangkat yang tidak memiliki fungsi alat komunikasi. Adapun laptop, menurut Andi, diperlukannya untuk menulis. Ia mengaku suka menulis tentang sosial politik. Selama ini ia hanya membuat tulisan tangan.

Andi menyadari bahwa penggunaan laptop dalam tahanan dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk berkomunikasi dengan pihak luar rutan. Untuk itu, ia meminta agar fungsi telekomunikasi di laptop dicabut atau dimatikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com