Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anas Sebut SBY Beri Rp 250 Juta untuk Uang Muka Harrier

Kompas.com - 24/03/2014, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada Anas untuk pembayaran uang muka pembelian Toyota Harrier. Menurut Firman, Anas hanya menggunakan Rp 200 juta untuk membayar uang muka mobil tersebut.

"Rp 250 juta, tidak semua (dipakai)," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Firman mengatakan, uang itu diberikan secara tunai langsung oleh SBY. Ketika itu, SBY memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut untuk datang ke kediamannya di Cikeas. Firman mengklaim ada saksi penting yang mengetahui pemberian uang dari SBY kepada Anas tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas saksi peristiwa itu.

"Saksi ini kan penting, jangan sampai kemudian informasinya menjadi tidak terbuka kalau saat ini diungkapkan. Sabarlah, mungkin saja konsep justice collaborator bisa saja sedang berjalan kan begitu," ujarnya.

Mengenai bukti kuitansi serah terima uang, Firman mengatakan bahwa Anas tengah mengumpulkannya. Pemberian uang muka Harrier oleh SBY ini, menurut Firman, masih berhubungan dengan tugas khusus yang diberikan kepada Anas selaku Ketua Fraksi Demokrat di DPR ketika itu. Namun, dia tidak menyebutkan secara gamblang tugas khusus yang diemban oleh Anas tersebut.

"Faktor-faktor strategis di dalam proses pemilu 2009, jelas Mas Anas sangat paham, ya. Dia kan inner circle, dia orang dalam, jadi kalau ada pihak dari Pak SBY ataupun bantah, silakan. Mas Anas siap menjelaskan," ujar Firman.

Selain berkaitan dengan tugas khusus, berdasarkan keterangan Anas, Firman mengatakan bahwa uang yang diberikan SBY untuk pembayaran uang muka Harrier tersebut merupakan ucapan terima kasih karena Anas telah ikut berjuang memenangkan SBY pada pemilihan presiden 2009.

Sebelumnya, pengacara Anas, Handika Honggowongso mengatakan bahwa kliennya pernah ditugaskan SBY untuk mengamankan kasus pemberian dana talangan atau bail out Bank Century. Selaku Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI ketika itu, Anas mengaku diminta mencegah agar Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di DPR tidak mengarah ke SBY, baik secara hukum maupun politik.

Terkait tudingan kubu Anas ini, Istana sudah membantahnya. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Yudhoyono tidak pernah mengapresiasi seseorang dengan cara memberikan uang. Selain itu, kata Julian, tidak ada alasan untuk SBY memberikan uang kepada Anas, apalagi karena telah mengantarkan Partai Demokrat menjadi partai pemenang di tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com