BANDUNG, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait UU tentang Pemilu Presiden yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Nasdem menilai, jika ambang batas pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pilpres dihilangkan, hal itu akan merusak tatanan pemilu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasdem Ferry M Baldan mengatakan, tanpa ambang batas pencalonan presiden, maka parpol dapat bebas mengajukan calon presiden. Jika itu terjadi, maka akan muncul banyak partai baru untuk menjadi peserta pemilu ke depannya. Pasalnya, kata dia, syarat untuk membentuk partai baru tidak sulit, cukup mengandalkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pilkada saja memerlukan persyaratan, bahkan calon independen ada syaratnya. Masa untuk mengusulkan capres cukup menjadi peserta pemilu," kata Ferry di Bandung, Jumat (21/3/2014).
Ferry menambahkan, kualitas parpol dapat dilihat dari perolehan suara pada pemilu legislatif. Semakin besar jumlah suara yang diperoleh parpol, maka jumlah kursi yang didapat di parlemen akan semakin besar.
Jika nantinya ada partai kecil yang capres-cawapresnya menang di pilpres, kata dia, setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah dikhawatirkan tidak akan didukung oleh parlemen.
"Sedangkan putusan yang berkaitan dengan regulasi, keuangan adalah berdasarkan keputusan bersama, berdasarkan keputusan DPR. Itu selain merusak pemilu, tatanan pemerintah menjadi tak karuan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, MK menolak gugatan Yusril terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU tentang Pemilu Presiden dan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Terhadap dua gugatan tersebut, MK berpegang pada putusan sebelumnya.
MK memutuskan bahwa pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019 dan ambang batas pencalonan presiden diserahkan kepada pembentuk UU sebagai kebijakan hukum yang terbuka.
Dengan demikian, persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu presiden 9 Juli 2014 tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan akademisi Effendi Ghazali yang pada dasarnya pemilu serentak (legislatif dan presiden) sesuai dengan original intent para pembuat UUD atau sering disebut pemilu lima kotak. Demikian pula dengan permintaan Yusril untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden, MK juga kembali mengutip putusan sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.