Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Apresiasi Keputusan MK Tolak Permohonan Yusril

Kompas.com - 21/03/2014, 09:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait UU tentang Pemilu Presiden yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Nasdem menilai, jika ambang batas pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) dalam UU Pilpres dihilangkan, hal itu akan merusak tatanan pemilu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasdem Ferry M Baldan mengatakan, tanpa ambang batas pencalonan presiden, maka parpol dapat bebas mengajukan calon presiden. Jika itu terjadi, maka akan muncul banyak partai baru untuk menjadi peserta pemilu ke depannya. Pasalnya, kata dia, syarat untuk membentuk partai baru tidak sulit, cukup mengandalkan hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pilkada saja memerlukan persyaratan, bahkan calon independen ada syaratnya. Masa untuk mengusulkan capres cukup menjadi peserta pemilu," kata Ferry di Bandung, Jumat (21/3/2014).

Ferry menambahkan, kualitas parpol dapat dilihat dari perolehan suara pada pemilu legislatif. Semakin besar jumlah suara yang diperoleh parpol, maka jumlah kursi yang didapat di parlemen akan semakin besar.

Jika nantinya ada partai kecil yang capres-cawapresnya menang di pilpres, kata dia, setiap kebijakan yang akan diambil pemerintah dikhawatirkan tidak akan didukung oleh parlemen.

"Sedangkan putusan yang berkaitan dengan regulasi, keuangan adalah berdasarkan keputusan bersama, berdasarkan keputusan DPR. Itu selain merusak pemilu, tatanan pemerintah menjadi tak karuan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, MK menolak gugatan Yusril terkait dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU tentang Pemilu Presiden dan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Terhadap dua gugatan tersebut, MK berpegang pada putusan sebelumnya.

MK memutuskan bahwa pemilu serentak tetap dilangsungkan pada 2019 dan ambang batas pencalonan presiden diserahkan kepada pembentuk UU sebagai kebijakan hukum yang terbuka.

Dengan demikian, persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan capres dan cawapres pada pemilu presiden 9 Juli 2014 tetap harus memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat suara sah secara nasional 25 persen dalam pemilu legislatif 9 April 2014.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan akademisi Effendi Ghazali yang pada dasarnya pemilu serentak (legislatif dan presiden) sesuai dengan original intent para pembuat UUD atau sering disebut pemilu lima kotak. Demikian pula dengan permintaan Yusril untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden, MK juga kembali mengutip putusan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com