JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur kampanye pemilu lewat jasa layanan telekomunikasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi.
"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah menandatangai peraturan ini pada 14 Maret 2014," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/3/2014), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan baru itu, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi. Menurut dia, peraturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.
Gatot menambahkan, meskipun masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, tetapi Peraturan Menteri tetap sangat penting.
"Minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari caleg tertentu dan atau dari tim suksesnya untuk memilih caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomor tertentu," katanya.
Modus lain yang kerap ditemukan adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama caleg atau parpol tertentu lainnya. Tujuannya, untuk mendorong tidak memilih caleg tertentu yang didiskreditkan.
Tim sukses dan atau parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, misalnya mem-broadcast SMS dengan menunjukkan identitas caleg atau parpolnya pada fitur pengirimnya.
Namun, mereka tidak diperbolehkan meminta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan ditarget saat broadcast.
"Bagaimanapun juga kampanye pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga," kata Gatot.
Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka menjadi hak masyarakat untuk menyampaikan laporan aduan. Publik bisa mengadu kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.
Gatot menegaskan, Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu Legislatif 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada.
"Penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan," katanya.
Peraturan Menteri ini lebih mengatur jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Gatot mengatakan, beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini, misalnya media sosial dan lainnya, bukan berarti tidak ada pengaturannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.