Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kampanye Lewat Layanan Telekomunikasi Diubah

Kompas.com - 21/03/2014, 08:59 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur kampanye pemilu lewat jasa layanan telekomunikasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. 

"Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah menandatangai peraturan ini pada 14 Maret 2014," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (21/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan baru itu, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi. Menurut dia, peraturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang berlaku.

Gatot menambahkan, meskipun masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, tetapi Peraturan Menteri tetap sangat penting.

"Minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari caleg tertentu dan atau dari tim suksesnya untuk memilih caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomor tertentu," katanya.

Modus lain yang kerap ditemukan adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama caleg atau parpol tertentu lainnya. Tujuannya, untuk mendorong tidak memilih caleg tertentu yang didiskreditkan.

Tim sukses dan atau parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi, misalnya mem-broadcast SMS dengan menunjukkan identitas caleg atau parpolnya pada fitur pengirimnya.

Namun, mereka tidak diperbolehkan meminta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan ditarget saat broadcast.

"Bagaimanapun juga kampanye pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga," kata Gatot.

Dengan begitu, jika terjadi pelanggaran oleh caleg, tim sukses, parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta kampanye lainnya, maka menjadi hak masyarakat untuk menyampaikan laporan aduan. Publik bisa mengadu kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu.

Gatot menegaskan, Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu Legislatif 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye Pilkada.

"Penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan," katanya.

Peraturan Menteri ini lebih mengatur jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi. Gatot mengatakan, beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini, misalnya media sosial dan lainnya, bukan berarti tidak ada pengaturannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com