Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 18 Kesepakatan Pimpinan Lembaga Negara Terkait Pemilu

Kompas.com - 20/03/2014, 14:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pertemuan pimpinan-pimpinan lembaga negara di Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta, Kamis (20/3/2014) siang, menyepakati 18 poin terkait pelaksanaan pemilu, baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

Berikut isi 18 poin kesepakatan para pimpinan lembaga negara itu yang dibacakan Sidarto:

1. Pelaksanaan konsultasi dan kordinasi pimpinan MPR dan berbagai lembaga negara adalah pasal 22 ayat 2 huruf b putusan MPR nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib MPR. Di dalam aturan itu, MPR berwenang melakukan koordinasi dengan Presiden dan atau dengan pimpinan lembaga lainnya dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.

2. Pemilu legislatif dan Pilpres yang kami cermati bersama harus diyakini sebagai mometum penting bangsa Indonesia untuk mengembangkan kualitas demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

3. Demokrasi yang dimaksud bukan pertumbuhan demokrasi semata, tapi demokrasi yang benar-benar lahir dan bertujuan untuk wujudkan kesejahteraan Indonesia. Demokrasi dari, oleh, dan untuk rakyat. Dari semua untuk semua.

4. Sejak masuk reformasi, sudah ada tiga pemilu, yakni pada tahun 1999, 2004, dan tahun 2009. Oleh karena itu, pimpinan lembaga negara ini yakin Pemilu 2014 bisa dilaksanakan dalam kualitas demokrasi lebih baik.

5. Pemilu diharapkan sesuai dengan pasal 22 E UUD 45, yakni pemilu yang demokratis, dilaksanakan luber dan jurdil. Oleh karena itu, segala upaya hendaknya dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.

6. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan pilihannya, siapa wakil rakyat yang duduk di legislatif, dan siapa pemimpin nasional untuk lima tahun ke depan. Partisipasi rakyat yang diharapkan tumbuh dari kesadaran, bukan karena politik uang.

7. Pimpinan lembaga negara berharap dan berupaya agar tahapan pemilu 2014 bisa dilakukan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan, sehingga pileg dan pilpres bisa dipilih tepat waktu sesuai agenda kenegaraan yang sudah disepakati.

8. Pemilu bisa berjalan demokratis dan berkualitas, sehingga bisa diterima semua pihak dan bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya.

9. Ada tiga pihak berkepentingan menentukan keberhasilan pemilu sekarang, yaitu penyelenggara pemilu, peserta, dan masyarakat.

10. Penyelenggara pemilu diharapkan bisa bersikap maksimal. Peserta pemilu harus bisa memberikan pendidikan politik rakyat dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suara ke kotak suara.

11. BPK ingatkan ke seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing atau pihak lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Penggunaan APBN dan APBD diamati agar tidak terjadi penyimpangan termasuk penggunaan untuk mendukung peserta pemilu.

12. Megingat pemilu adalah arena politik, maka sangat mungkin dalam pemilu nanti muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu, terutama terkait dengan perolehan suara. Untuk itu, jika nanti ada persoalan tentang perolehan suara pemilu, maka MK adalah jalan terakhir menyelesaikan berbagai persoalan baik dalam aspek elektoral maupun "electoral process" melalui kewenangan MK, memeriksa dan mengadili perkara pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com