Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan

Kompas.com - 20/03/2014, 11:34 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut Jaksa, dakwaan atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa Edy Hartoyo menjelaskan, keberatan yang diajukan Wawan telah masuk pada pokok perkara dan akan dibuktikan dipersidangan. Salah satunya, yaitu keberatan Wawan mengenai tidak dipaparkan peran calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak saat itu, Amir Hamzah-Kasmin, dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar.

"Siapa yang melakukan penyuapan pada hakim tersebut menurut kami sudah memasuki pokok perkara yang nantinnya akan dibuktikan di persidangan sehingga bukan termasuk alasan keberatan," kata Jaksa saat menanggapi eksepsi Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Jaksa juga menanggapi keberatan Wawan mengenai kapasitasnya dalam kasus dugaan suap Pilkada Banten. Menurut Jaksa, posisi Wawan dalam kasus itu juga selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP). Sebab, uang yang diberikan pada Akil bukan dari sumber pribadi melainkan perusahaan PT BPP.

"Terdakwa telah memberi uang yang seluruhnya Rp 7,5 miliar pada Akil mochtar selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang mana sumber uang tersebut diambil dari kas PT BPP sebagaimana uraian fakta dalam dakwaan," terang Jaksa.

Atas tanggapan Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akan memutuskan pada sidang selanjutnya, Senin (25/3/2014).

Sebelumnya, Wawan menyebut mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam sengketa Pilkada Lebak. Saat itu, Amir dan Kasmin yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak mengajukan permohonan keberatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum Wawan mengatakan bahwa Amir-Kasmin merupakan pihak yang meminta bantuan dana Rp 1 miliar kepada Wawan. Tim penasehat hukum juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapasitas Wawan dalam kasus ini, apakah terkait kapasitasnya sebagai pribadi atau sebagai komisaris Utama PT BPP.

Seperti diketahui, Wawan bersama kakaknya Gubernur Banten Atut Chosiyah didakwa memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Adapun Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.

Dalam dakwaan, Wawan diminta Atut untuk menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar. Uang itu akan diberikan pada Akil melalui Susi. Selain itu, Wawan juga didakwa memberi hadiah atau janji Rp 7,5 miliar pada Akil. Diduga, uang tersebut terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten untuk memenangkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur saat itu, Atut-Rano Karno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com