Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terdaftar di DPT, Waktu Tersisa Tinggal Sepekan

Kompas.com - 20/03/2014, 09:10 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemilihan Umum mengingatkan, warga negara yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap hanya punya waktu sepekan untuk mengurus daftar pemilih khusus. Waktu yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Rabu (19/3), mengatakan, sejak 4 Desember 2013, pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mendaftarkan diri dalam daftar pemilih khusus (DPK).

”Jumlah pemilih dalam DPK sampai saat ini sudah mencapai 380.367 orang,” kata Ferry.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus melayani pendaftaran DPK hingga 14 hari sebelum pemungutan suara atau sampai 26 Maret 2014. Berarti tinggal tersisa waktu satu pekan lagi.

”DPK akan ditetapkan KPU provinsi paling lambat 2 April 2014,” kata Ferry.

Bagi pemilih yang tak mempunyai kartu identitas resmi, KPU membuat terobosan dengan membolehkan untuk bisa mengurus DPK.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013. Disebutkan, calon pemilih bisa mendaftarkan diri ke PPS dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Apabila tidak punya KTP atau KK, cukup mengurus surat keterangan domisili dari RT/RW atau kelurahan setempat.

Ferry juga mengingatkan, bagi pemilih yang ada di rantau dan ingin mencoblos di perantauan, mereka akan masuk dalam DPT tambahan (DPTb).

Bisa di tempat tujuan

DPTb dikhususkan bagi mereka yang sudah tercatat dalam DPT tetapi ingin pindah tempat memilih. Jika dalam verifikasi ternyata dia tak terdaftar dalam DPT, akan dimasukkan dalam DPK.

Pemilih yang ingin pindah tempat memilih harus mengurus formulir pindah memilih (formulir A5). ”Dulu A5 harus diurus di tempat asal, kini bisa diurus di tempat tujuan,” kata Ferry.

Ketentuan untuk mempermudah perantau itu mengacu pada Surat Edaran KPU yang diterbitkan pada 4 Maret.

Pemilih yang bisa mengurus formulir A5 di tempat tujuan adalah mereka yang tugas belajar, bekerja, tertimpa bencana, pindah domisili, sakit, atau karena persoalan hukum. Untuk mengurus formulir A5 di tempat asal, pemilih bisa langsung ke PPS. Apabila mengurusnya di tempat tujuan, pemilih harus melakukannya di KPU tingkat kabupaten/kota.

Menurut Ferry, setelah mendapatkan formulir A5, calon pemilih harus menyerahkannya kepada PPS di tempat tujuan tiga hari sebelum pemilu. PPS akan mencarikan TPS yang terdekat dengan domisili calon pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.

Pemilih yang pindah tempat memilih ini diberi hak sama seperti pemilih terdaftar dalam DPT. Mereka mendapat surat suara yang sama, termasuk surat suara untuk DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com