“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana persiapan perundang-undangan atau aturan lainnya untuk mengubah itu semua dalam keputusan ini,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto di Jakarta, Rabu (19/3/2014). Peraturan perundangan yang dia maksudkan adalah terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Sidarto mengatakan saat ini semua peraturan perundangan terkait Pemilu 2014 sudah rampung dan disahkan. Bila MK mengabulkan uji materi yang diajukan Yusril dan harus dilaksanakan seketika, DPR tetap harus menyusun kembali peraturan perundangan yang baru sesuai keputusan itu.
Ketua MPR ini pun mengatakan MK harus punya pertimbagan yang benar-benar matang bila hendak mengabulkan uji materi tersebut. Menurut dia, pengajuan calon presiden dan wakil presiden bukan semata persoalan berhak atau tak berhak. “KPU, Panwaslu, Bawaslu harus disesuaikan. Ini betul-betul cost-nya tinggi sekali dan waktunya mepet juga,” ujar dia.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi UU Pilpres. Dia mengajukan uji materi Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan Yusril adalah meminta penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2014 dilakukan serentak atau tak ada lagi presidential threshold sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Terkait syarat minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden, UU Pemilu Presiden mensyaratkan perolehan 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPR untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril, Kamis (20/3/2014). Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, pengambilan keputusan uji materi tak melalui sidang pleno hakim.
Selain itu, Hamdan menambahkan, MK tidak mendengarkan keterangan dari pemerintah, DPR, MPR, maupun ahli untuk memutus uji materi ini. Menurutnya, uji materi yang diajukan Yusril bukanlah perkara gugatan.